Menuju konten utama

Kenapa Kapolres Kulon Progo Dicopot, Buntut Kasus Patung Maria?

Kapolres Kulon Progo dicopot dari jabatannya, apakah buntut kasus patung Bunda Maria?

Kenapa Kapolres Kulon Progo Dicopot, Buntut Kasus Patung Maria?
AKBP Muharomah Fajarini. Antaranews/Sutarmi

tirto.id - AKBP Muharomah Fajarini dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Kulon Progo. Hal ini terjadi hanya beberapa hari usai polemik penutupan patung Bunda Maria di Kulon Progo.

Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/714/III/KEP/2023 tertanggal 27 Maret 2023 yang ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.

Dalam surat telegram yang sama, jabatan Kapolres Kulon Progo diisi oleh AKBP Nunuk Setiyowati yang sebelumnya menjabat Kasubdit Binsatpam/Polsus Ditbinmas Polda Jateng.

Polri tidak menjelaskan kenapa Kapolres Kulon Progo dicopot dari jabatannya, namun peristiwa ini terjadi usai kasus patung Bunda Maria di Rumah Doa Sasana Adhi Rasa ST Yacobus di Kulon Progo yang ditutup terpal.

"Kalau ada kaitan tidak, yang jelas TR sudah muncul. Tetapi kalau melihat itu rotasi jabatan saja," kata Kasubbid Penmas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih, Rabu (29/3/2023) dalam konferensi pers.

Kasus Patung Bunda Maria Ditutup Terpal di Kulon Progo

Ketika ramai kasus tersebut, Fajarini mengatakan penutupan patung Bunda Maria itu atas inisiatif pemilik bukan karena desakan ormas.

Pihak pemilik masih mengurus sosialisasi dengan masyarakat, pemerintah desa, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), bahwa rumah doa ini belum diresmikan.

Oleh karena itu, pemilik yang berdomisili di Jakarta untuk sementara menutup patung Bunda Maria yang ada di rumah doa dengan terpal, dalam hal ini yang menutup adalah adik kandung dari pemilik rumah doa.

Fajarini juga meminta maaf kepada masyarakat atas kesalahan anggotanya dalam menulis narasi. Menurut Fajarini, ada kesalahpahaman petugas saat membuat laporan kegiatan.

Ia menuturkan penutupan itu berdasarkan keinginan pemilik rumah doa, karena Rumah Doa Sasana Adhi Rasa belum diresmikan.

"Kami telah mendapatkan perintah dari Kapolda bahwa tidak ada ormas yang mengganggu keamanan dan ketentraman. Bila ada ormas yang mengganggu keamanan, kenyamanan dan ketentraman khususnya di wilayah Kulon Progo, akan kami tindak," katanya.

Kasus ini berawal dari video viral patung Bunda Maria yang ditutup terpal biru. Narasi dalam video viral itu menjelaskan, penutupan patung karena ada desakan dari ormas.

Polsek Lendah kemudian menjelaskan bahwa ada ormas yang merasa bahwa keberadaan patung dapat mengganggu kekhusyukan umat muslim yang sedang menjalani ibadah puasa Ramadhan.

Patung Bunda Maria itu terletak di Rumah Doa Sasana Adhi Rasa ST Yacobus, Dusun Degolan, Kalurahan Bumirejo, Kapanewon Lendah, Kulon Progo. Patung setinggi 6 meter itu ditutup menggunakan kain terpal.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Iswara N Raditya