Menuju konten utama

Kenali Perbedaan Surat Tilang Merah dan Biru dari Polri

Berikut ini perbedaan surat tilang merah dan biru dari Polri, serta jenis-jenis pelanggaran lalu lintas. 

Kenali Perbedaan Surat Tilang Merah dan Biru dari Polri
Polisi menilang pengendaran motor yang menerobos jalur Transjakarta di Jalan Sultan Agung, Manggarai, Jakarta. Rabu (12/2/2020). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Memahami peraturan berkendara merupakan salah satu hal wajib yang perlu dipahami oleh para pengendara kendaraan bermotor.

Jika pengendara tidak memahami peraturan dan melanggar, maka sanksi tilang akan diberikan.

Saat proses tilang, pelanggar nantinya akan diberhentikan oleh polisi dan dijelaskan pelanggaran dan pasal apa yang telah dilanggar. Hingga akhirnya pelanggar akan mendapatkan tabel jumlah denda yang harus dibayarkan.

Namun, pelanggar dapat memilih untuk menerima pelanggaran yang telah dilakukan ataupun menolaknya.

Slip tilang berwarna biru akan diberikan kepada mereka yang menerima pelanggaran. Namun, bagi mereka yang menolak atas pelanggaran yang telah dilakukan akan mendapatkan slip warna merah.

Bagi yang mendapatkan slip berwarna biru, mereka dapat membayar denda tilang melalui bank BRI dan mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian.

Sedangkan bagi penerima slip merah, mereka harus mengikuti sidang di pengadilan. Yang mana pengadilan nantinya akan memutuskan apakah pelanggar benar-benar bersalah atau tidak dengan berdasarkan kesaksian polisi yang bersangkutan.

Nominal denda yang harus dibayarkan oleh pelanggar pun juga cukup besar, yaitu antara Rp250 ribu hingga Rp1 juta.

Pembayaran tilang secara langsung ataupun sidang merupakan prosedur yang harus dijalani oleh para pelanggar.

Polri juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak mencoba menyuap polisi dengan nominal uang yang lebih besar agar terhindar dari tilang ataupun memberikan uang diluar nominal tilang karena hal ini merupakan perbuatan yang melanggar hukum.

Polisi Republik Indonesia (POLRI) melalui laman mereka telah merilis 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang telah disahkan oleh DPR pada tahun 2009.

1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta (Pasal 281).

2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).

3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).

4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).

5. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).

6. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).

7. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).

8. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).

9. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 288 ayat 1).

10. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 289).

11. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).

12. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 1)

13. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 2)

14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 294).

Baca juga artikel terkait PERBEDAAN SURAT TILANG MERAH DAN BIRU atau tulisan lainnya dari Endah Murniaseh

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Endah Murniaseh
Penulis: Endah Murniaseh
Editor: Yandri Daniel Damaledo