Menuju konten utama

Kenali Macam-Macam Asas Kewarganegaraan Indonesia dan Masalahnya

Mengenal macam-macam asas kewarganegaraan dan masalahnya.

Kenali Macam-Macam Asas Kewarganegaraan Indonesia dan Masalahnya
Petugas Imigrasi Jakarta Pusat menunjukkan aplikasi pelaporan orang asing (APOA) saat sosialisasi dan evaluasi di Jakarta, Kamis (22/12). Aplikasi tersebut dimaksimalkan untuk pendataan WNA dalam mendukung program bebas visa. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Secara umum, kewarganegaraan merupakan sesuatu hal yang berhubungan dengan warga negara dan negara itu sendiri. Dalam bahasa Inggris, kewarganegaraan dikenal dengan kata citizenship, yang artinya “keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara.”

Sementara "warga negara" menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 1 angka (1) didefinisikan sebagai warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dalam perundang-undangan yang berlaku di suatu negara, ditentukan siapa saja warga negara, syarat menjadi warga negara, hak dan kewajiban warga negara, hingga apa yang menyebabkan suatu kewarganegaraan bisa dicabut.

Selain itu, dalam perundang-undangan yang berlaku, diatur pula asas kewarganegaraan, yakni dasar hukum bagi kewarganegaraan untuk penduduk (warga) sebuah negara.

Perlunya asas kewarganegaraan adalah supaya orang yang sudah memiliki kewarganegaraan tidak jatuh pada kekuasaan atau wewenang negara lain. Negara lain tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum kepada orang yang bukan warga negaranya.

Macam-Macam Asas Kewarganegaraan

Secara umum, terdapat dua asas kewarganegaraan yang diterapkan oleh suatu negara. Dalam buku Hukum Kewarganegaraan Republik Indonesia (2015), asas kewarganegaraan tersebut meliputi:

a.) Ius Sanguinis

Asas ius sanguinis atau “asas keturunan”, menetapkan kewarganegaraan seseorang menurut keturunan atau pertalian darah. Artinya, kewarganegaraan anak bergantung pada orang tuanya meskipun anak tersebut lahir di negara lain (bukan kewarganegaraan orang tuanya).

Misalkan, seorang anak dilahirkan di negara B yang menganut asas ius sanguinis, sedangkan orang tuanya warga negara A, maka anak tersebut tetap menjadi warga negara A.

Contoh negara dengan sistem asas kewarganegaraan ius sanguinis antara lain Belanda, Belgia, Bulgaria, Korea Selatan, Kroasia, Inggris, Irlandia, Islandia, India, Italia, Jepang, Jerman, Polandia, Portugal, Republik Ceko, Rusia, Spanyol, dan Serbia.

b.) Ius Soli

Asas ius soli atau “asas tempat kelahiran”, menetapkan kewarganegaraan seseorang menurut tempat kelahirannya. Artinya kewarganegaraan anak akan diberikan jika anak tersebut lahir di negara yang menganut asas ius soli.

Misalnya, seorang anak harus menjadi warga negara B karena lahir di negara B, meskipun orang tuanya warga negara A.

Contoh negara dengan sistem asas kewarganegaraan ius soli Argentina, Amerika Serikat, Brazil, Bangladesh, Kanada, Kamboja, Kolombia, Kosta Rika, Panama, Peru, Pakistan, Paraguay, Grenada, Guatemala, dan Guyana.

Infografik SC Asas Kewarganegaraan

Infografik SC Asas Kewarganegaraan. tirto.id/Teguh

Masalah Asas Kewarganegaraan

Sebenarnya, keberadaan kedua asas kewarganegaraan tersebut kerap kali menimbulkan masalah. Hal ini karena ada negara yang menganut asas ius sanguinis dan ada pula negara yang menganut asas ius soli. Sehingga kerap muncul masalah bipatride, multipatride bahkan apatride.

Bipatride adalah seseorang yang memiliki dua kewarganegaraan (kewarganegaraan ganda) yang bisa terjadi karena anak lahir di negara A yang menganut asas kewarganegaraan ius soli (tempat kelahiran), namun orang tuanya warga negara B yang menganut asas ius sanguinis. Anak tersebut akan mendapat 2 kewarganegaraan dari negara A berdasarkan tempat lahir dan dari negara B karena faktor keturunan.

Apatride adalah seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Bisa terjadi jika anak lahir di negara B yang menganut asas ius sanguinis sedangkan orang tua berasal dari negara A. Si anak tidak mendapat kewarganegaraan negara B karena lahir dari orang tua yang bukan warga negara B. Anak juga tidak mendapat kewarganegaraan orang tuanya (negara A) karena tidak lahir di negara A (ius soli – berdasarkan tempat lahir).

Multipatride adalah seseorang yang memiliki 2 atau lebih kewarganegaraan. Hal ini bisa terjadi jika bipatride menerima juga pemberian status kewarganegaraan lain ketika dia telah dewasa, namun tidak melepaskan status kewarganegaraan yang lama.

Baca juga artikel terkait ASAS KEWARGANEGARAAN atau tulisan lainnya dari Ahmad Efendi

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Ahmad Efendi
Penulis: Ahmad Efendi
Editor: Dipna Videlia Putsanra