Menuju konten utama

Kenaikan Iuran Kelas III BPJS Kesehatan Ditolak DPR

Penolakan disampaikan DPR lantaran pemerintah belum melakukan perbaikan data atas 10.654.530 peserta yang bermasalah.

Kenaikan Iuran Kelas III BPJS Kesehatan Ditolak DPR
Menteri Kesehatan Nila Moeloek (kanan) bersama Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo (kedua kanan), Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris (kiri) dan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Achmad Choesni (kedua kiri) bersiap mengikuti rapat kerja gabungan Komisi IX dan Komisi XI di Jakarta, Senin (2/9/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/ama.

tirto.id - DPR RI menolak rencana pemerintah untuk menaikkan premi kepesertaan BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III.

Sikap tersebut diambil lantaran pemerintah belum melakukan perbaikan data atas 10.654.530 peserta yang bermasalah, seperti direkomendasikan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI mendesak Pemerintah untuk segera memperbaiki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagai basis dari Data Terpadu penentuan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Program JKN," ujar Wakil Ketua Komisi XI Soepriyatno saat membacakan kesimpulan rapat, Senin (2/9/2019).

Meski demikian, Pemerintah dituntut untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan tahun 2019 yang diproyeksikan mencapai Rp 32,84 Triliun. "Parlemen mendesak Pemerintah untuk mencari cara lain dalam menanggulangi defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) kesehatan," imbuhnya.

Pemerintah juga perlu melakukan perbaikan sistem kepesertaan dan manajemen iuran, termasuk kolektabilitas iuran dan percepatan data cleansing bersama Kementerian Sosial RI dan Kementerian Dalam Negeri RI.

"Sehingga ada peningkatan pelaksanaan tugas BPJS Kesehatan sesuai amanat UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial," lanjut Soepriyatno.

Selanjutnya, Komisi IX DPR dan Komisi XI DPR RI mendesak BPJS Kesehatan untuk segera menindaklanjuti rekomendasi hasil Audit BPKP terkait pencatatan piutang iuran segmen PBPU sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016.

Terakhir, anggota dewan mendesak Pemerintah untuk membuat kebijakan dalam mengoptimalkan sisa dana kapitasi sebagai tindak lanjut dari hasil Audit BPKP.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Gilang Ramadhan