Menuju konten utama

Kenaikan Gaji PNS Dipastikan Cair Pertengahan April 2019

Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 5 persen yang dijanjikan sejak Januari 2019 akan mulai dicairkan pemerintah di bulan ini.

Kenaikan Gaji PNS Dipastikan Cair Pertengahan April 2019
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan terkait realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (19/3/2019). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 5 persen yang dijanjikan sejak Januari 2019 akan mulai dicairkan pemerintah di bulan ini.

Anggaran untuk kenaikan gaji yang dirapel selama 4 bulan, Januari-April, kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, telah dialokasikan oleh pemerintah.

"Gaji PNS, alokasi sudah dilakukan. Kemarin mulai tanggal 1 April ini sebagian besar dari K/L menyerahkan dalam bentuk dokumen untuk pembayaran gaji yang masih belum masuk rapelnya," ujarnya di kawasan SCBD, Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (2/3/2019)

Sri Mulyani berharap satuan kerja (satker) dari seluruh instansi mulai telah mengajukan pencairan gaji baru dan rapel tersebut. Sehingga, pembayaran atas kenaikan gaji berkala dengan lancar.

"Karena rapelnya memang hampir mendekati 1 April, sehingga mereka [Kementerian/Lembaga] masih belum sempat merevisi," ucapnya.

Kenaikan gaji PNS yang berlaku sejak Januari itu baru bisa dicairkan dengan sistem rapel lantaran harus menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi alas hukumnya.

Berhubung pembahasan PP tentang kenaikan gaji PNS itu baru pada Januari, pembahasan PP yang dilakukan oleh Kemenkeu bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) baru bisa selesai bulan Maret lalu.

Sri Mulyani memastikan, kenaikan gaji yang dijanjikan pemerintah pada tahun ini akan segera dirasakan oleh para ASN. Namun, ia tak menyebut tanggal pasti pencairan gaji yang dirapel selama 4 bulan itu akan dilakukan. Yang jelas, pencairannya bakal mulai dilakukan sebelum pertengahan bulan.

"Sekarang yang kita bayarkan masih gaji yang sama, belum naik. Namun, sekarang K/L mulai menyiapkan dokumen Dipa untuk pembayaran rapel bulan April ini yaitu dari kenaikan dari Januari Februari, Maret, April. Sehingga nanti dibayarkan sebelum pertengahan bulan ini," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait GAJI PNS atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Maya Saputri