Menuju konten utama

Kenaikan Cukai Rokok: Diniatkan Lindungi Anak, Diprotes Industri

Kenaikan cukai adalah salah satu kunci mencegah konsumsi rokok pada anak. Dilemanya: Merugikan petani tembakau & industri.

Kenaikan Cukai Rokok: Diniatkan Lindungi Anak, Diprotes Industri
Cukai rokok dari Filipina dan Indonesia. tirto.id/fiz

tirto.id - "[Jumlah perokok kalangan] Anak-anak dan remaja naik 7% menjadi 9% (tahun 2018). Perempuan naik dari 2,5% menjadi 4,8%. Oleh karena itu kita perlu perhatikan bagaimana cukai ini dalam rangka mengurangi tren kenaikan rokok tersebut," jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani pada September 2019 seperti dikutip CNBC.

Keprihatinan terhadap anak-anak yang menjadi konsumen rokok ini adalah salah satu sebab pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang berlaku pada 1 Januari 2020. Dengan aturan ini, tarif cukai tembakau meningkat rata-rata 21,55 persen.

Secara rerata, tarif CHT Sigaret Keretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29%, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95%, dan Sigaret Keretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84%.

Dampaknya, harga satu bungkus rokok naik sekitar Rp1.000 sampai Rp2.000. Salah satu rokok yang cukup menguras kocek, Marlboro, harganya menjadi Rp27.600 dari Rp25.900. Sekilas, kenaikan ini tidak berpengaruh pada penjualan. Seorang pedagang, seperti dikutip Tempo, mengaku tetap bisa menjual hingga Rp4 juta per hari.

Peneliti Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia, Renny Nurhasana, meyakini jumlah perokok anak akan berkurang jika harga rokok dinaikkan. Baginya, penambahan jumlah perokok anak berbanding lurus dengan rendahnya harga rokok.

“Intinya penelitian ini mengatakan bahwa semakin mahal harga rokok semakin kecil peluang anak untuk merokok,” kata Renny mengutip hasil penelitiannya bersama kawan-kawannya berjudul Tingkat Prevalensi Merokok pada Anak di Indonesia: Efek Harga dan Efek Teman Sebaya (2020).

Pada diskusi daring bertajuk “Teka-teki Cukai di Masa Pandemi” pada Jumat (16/10/2020), Renny juga menyampaikan Indonesia masih terus berusaha membuat harga rokok tak terjangkau, terutama untuk anak-anak.

Sayang realisasinya jauh panggang dari api. Selama 2008-2018 antara 4-5 persen PDB per kapita digunakan untuk membeli 100 pak rokok. Ke depan, Indonesia akan terus menaikkan harga cukai hingga mencapai rata-rata kenaikan 17 persen pada 2021.

Renny sebenarnya memaparkan faktor lain mengapa perokok anak terus bertambah selain problematika akses dan harga yang murah pada rokok, yakni faktor pertemanan. Permasalahannya, faktor eksternal iitu sulit dikontrol orang tua. Sebab lain adalah penjual yang tidak patuh pada larangan menjual rokok kepada anak. Di tengah situasi ini, kenaikan harga rokok menjadi satu-satunya harapan.

Dalam seminar di Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Senin (21/7/2020), Menteri Sosial Juliari Batubara bahkan mengusulkan agar rokok “kalau bisa harganya mahal, satu bungkus minimal Rp100 ribu” agar tak bisa lagi diakses anak-anak. Harga rokok saat ini terlalu murah bahkan, katanya, "bisa dijual ketengan."

Penyangkalan Perusahaan Rokok

World Health Organization (WHO) atau Organisasi Kesehatan Dunia sudah menegaskan bahwa “menaikkan harga tembakau melalui pajak yang lebih tinggi adalah satu-satunya cara paling efektif agar orang berhenti merokok dan mencegah anak-anak merokok.” WHO berpendapat rokok murah juga harus mendapat kenaikan pajak tinggi agar tidak terjadi substitusi antara rokok premium dengan rokok murah.

Dalam makalah berjudul “Tax, price and cigarette smoking: evidence from the tobacco documents and implications for tobacco company marketing strategies” (2002), Christopher P. Morley, peneliti dari Universitas Syracuse, New York, dan dua peneliti lain juga memakai prinsip dasar bahwa apabila pajak rokok naik, tentu harga rokok akan naik dan akan berdampak pada kurangnya konsumen.

Sementara Eric Lindblom, yang pernah menjadi Director Tobacco Control and Food and Drug Law pada O’Neill Institute for National and Global Health Law, meyakini pendiri perusahaan rokok terbesar di dunia, Philip Morris, sebenarnya khawatir terhadap adanya kenaikan cukai yang ditetapkan pemerintah.

Meski di depan umum Morris menyangkal kenaikan pajak akan memengaruhi jumlah perokok baik dewasa maupun anak muda, dalam komunikasi internal, Morris mengakui hal itu.

“Ketika pajak naik, industri (rokok) akan kehilangan volume (penjualan) dan keuntungan seiring penurunan jumlah perokok,” kata Morris seperti dilansir Lindblom dalam tulisan berjudul "Cigarette Tax increases Reduce Smoking Rates".

Setelah cukai naik, meski ada pedagang yang mengaku tak terpengaruh, laporan penjualan rokok di Indonesia pada kuartal pertama 2020 menunjukkan sebaliknya. Philip Morris International (PMI), pemegang saham pengendali emiten rokok PT HM Sampoerna Tbk. (HMSP), memaparkan volume penjualan HMSP menurun 7,6 persen menjadi 20,4 miliar batang rokok pada awal 2020 dari 22,1 miliar batang rokok pada awal 2019.

Di sisi lain, volume rokok lokal jenama Dji Sam Soe turun 7,2 persen menjadi 6,17 miliar batang rokok pada kuartal pertama tahun ini. Padahal, pada periode yang sama tahun sebelumnya, merek ini menyumbang volume penjualan sebesar 6,65 miliar batang rokok.

Pada kuartal ketiga, penurunan penjualan rokok secara industri turun 9,4% secara year on year (yoy). Sebelumnya pada kuartal kedua, penurunan lebih parah lagi sampai 17,5% yoy. Analis Mirae Asset Sekuritas Indonesia Christine Natasya mengatakan PT HMSP yang merupakan salah satu produsen rokok paling besar di Indonesia terdampak cukup parah dibanding yang lain. Ia hanya berhasil menjual 19,8 miliar batang rokok atau lebih rendah 20,8% yoy.

Menurut Christine, penurunan volume penjualan HMSP ini terjadi seiring dengan adanya kenaikan tarif cukai dan harga jual eceran pada 2020. Sebagai produsen rokok yang tergolong tingkatan pertama, kenaikan harga jual average selling price (ASP) semakin memperlebar harga jual dengan rokok tingkatan di bawahnya. Masyarakat juga kemudian beralih ke rokok yang memang lebih murah.

"Terlebih lagi, terjadi pelemahan daya beli pada masyarakat berpenghasilan rendah sebagai dampak dari pandemi Covid-19," ungkap Christine seperti dilansir Kontan.

Pada masa kuartal pertama, volume penjualan yang turun tak menghentikan pangsa Asia Selatan dan Asia Tenggara menjadi ladang uang bagi PT PMI, induk dari PT HMSP. Volume penjualan rokok dan produk tembakau yang dipanaskan (heated tobacco) PMI di dua wilayah tersebut menyumbang persentase 21,63 persen dari total penjualan PMI di seluruh dunia dan merupakan yang terbesar daripada wilayah lainnya.

Seperti yang dipaparkan Kepala Unit Kebijakan Fiskal Untuk Kesehatan Departemen Komisi Kesehatan WHO, Jeremias Paul, agar jumlah perokok, utamanya anak-anak, terus menurun, pemerintah sebaiknya menaikkan cukai rokok sebanyak 25 persen setiap tahun. Wacana kenaikan 17 persen tahun depan tentu masih belum memenuhi standar tersebut.

Infografik Cukai Rokok

Infografik Cukai Rokok

Dilema Cukai

Biasanya pada Oktober, Kementerian Keuangan sudah menentukan besaran cukai untuk tahun berikutnya. Namun sampai hari ini pemerintah belum juga mengetuk palu, apalagi di tengah situasi pandemi.

"Tiap tahun ada tarik-menarik yang sangat kuat, terutama dari kesehatan dan industri. Kami di Kementerian Keuangan yang menjadi sentra dan diharapkan bisa menengahi ini. Memang kami posisinya, terus terang, agak serba salah," kata Kepala Sub Bidang Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Sarno dalam diskusi yang dilakukan bersama AJI Jakarta, Jumat (16/10/2020).

Di balik usaha untuk menurunkan konsumsi rokok dan melindungi anak, ada masalah lain yang perlu ditangani, yakni soal kesejahteraan petani tembakau.

Ketika cukai naik di tahun 2020 saja, Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) sudah kalang kabut. Ia menolak kenaikan harga rokok yang drastis dan bisa memiskinkan petani. Masalahnya, rokok yang tidak laku akan membuat industri rokok mengurangi produksi. Dampak ke bawahnya, penyerapan tembakau dari petani menjadi anjlok.

“Masak menyelamatkan anak di satu sisi tapi membunuh yang lain? Anak-anak petani tembakau bisa sekolah karena bapaknya memanen tembakau,” ucap Soeseno saat dihubungi reporter Tirto pada Juli lalu.

Jika betul harga rokok akan menjadi Rp100 ribu seperti usulan Juliari, Soeseno yakin petani akan tambah buntung dalam hal penyerapan tembakau. “Serapan bisa turun lebih dari 50 persen di petani tembakau,” katanya lagi.

Untuk itu, APTI meminta kenaikan cukai ditunda. Soeseno memprediksi, jika kenaikan cukai terus diberlakukan, maka kemungkinan akan ada 8 merek rokok yang harus berhenti produksi selamanya.

Bupati Temanggung M. Al Khadziq dalam diskusi bertajuk “Mengakhiri Polemik Kebijakan Cukai” yang digelar pada Agustus 2020 menolak adanya kenaikan cukai. Ia khawatir jika harga terus naik, maka warganya akan kesulitan. Bagaimanapun Temanggung adalah salah satu daerah penghasil tembakau terbesar di Indonesia untuk PT Djarum dan PT Gudang Garam.

Ada dua solusi yang ditawarkan Khadziq. Pertama, pendapatan negara hasil kenaikan cukai diberikan pada Temanggung dengan porsi yang lebih besar. Kedua, kenaikan cukai diterapkan pada rokok yang menggunakan bahan baku impor, tidak bagi rokok hasil petani lokal.

Baca juga artikel terkait ROKOK atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Ivan Aulia Ahsan