Menuju konten utama

Kena OTT KPK, Kekayaan Bupati Penajam Paser Utara Rp36,7 Miliar

Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud ditangkap KPK terkait kasus suap dan gratifikasi.

Kena OTT KPK, Kekayaan Bupati Penajam Paser Utara Rp36,7 Miliar
Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud memberikan keterangan kepada wartawan, ditemui di sela-sela sebagai narasumber workshop UGM di Hotel Tara, Jalan Magelang, Yogyakarta, Kamis (29/8/2019). tirto.id/Zakki Amali

tirto.id - Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki total kekayaan Rp36.725.376.075.

Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dalam laman https://elhkpn.kpk.go.id, Abdul Gafur terakhir melaporkan kekayaannya pada 26 Februari 2021 untuk laporan periodik 2020 dengan jabatan sebagai Bupati Penajam Paser Utara.

Abdul Gafur memiliki 10 tanah dan bangunan senilai Rp34.295.376.075 (Rp34,29 miliar) yang tersebar di Balikpapan dan Jakarta Barat.

Kemudian, Abdul Gafur juga tercatat memiliki tiga unit mobil dan satu unit motor senilai Rp509.000.000 (Rp509 juta) yang terdiri dari Ford Fiesta tahun 2011, Honda City tahun 2009, Honda CRV tahun 2008, dan Yamaha Mio Soul tahun 2007.

Selanjutnya, ia memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp1.375.000.000 (Rp1,375 miliar) serta kas dan setara kas senilai Rp546.000.000 (Rp546 juta).

Dengan demikian, total keseluruhan harta kekayaan Abdul Gafur senilai Rp36.725.376.075 (Rp36,7 miliar).

Penangkapan Abdul Gafur dan orang lainnya dikonfirmasi oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

"KPK melakukan tangkap tangan salah satu bupati di wilayah Kaltim, yaitu Bupati Penajam Paser Utara beserta 10 orang pihak terlibat diamankan tim Kedeputian Bidang Penindakan KPK," kata Firli.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan penangkapan Abdul Gafur Mas'ud dan kawan-kawan terkait dugaan penerimaan suap dan atau gratifikasi.

Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.

Baca juga artikel terkait OTT KPK

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan