Menuju konten utama

Kemnaker Terima 4.058 Laporan soal Pembayaran THR Lebaran 2022

Laporan tersebut mencakup 2.230 konsultasi daring dan 1.828 pengaduan daring soal pembayaran THR Idulfitri 2022.

Kemnaker Terima 4.058 Laporan soal Pembayaran THR Lebaran 2022
Pekerja melakukan konsultasi di Posko Pengaduan THR Online di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa (21/5/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

tirto.id - Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2022 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima 4.058 laporan soal pembayaran THR selama periode 8-26 April.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan jumlah tersebut mencakup 2.230 konsultasi daring dan 1.828 pengaduan daring.

“Jadi hingga tanggal 26 April 2022 ini, jumlah dari konsultasi dan pengaduan yang masuk ke Posko THR 2022 sebanyak 4.058 laporan," kata Anwar dikutip dari Antara, Rabu (27/6/2022).

Anwar mencatat kementeriannya telah menyelesaikan 1.779 dari 2.230 laporan konsultasi, sedangkan sisanya masih dalam proses penyelesaian.

"Untuk laporan konsultasi yang masih dalam proses, 100 persen akan kami selesaikan," ujar dia.

Akan tetapi, Kemnaker baru menindaklanjuti dua dari 1.828 laporan pengaduan yang masuk ke Posko THR. Dua laporan itu hasil pemeriksaan kinerja di wilayah Jawa Tengah dan Kalimantan Timur.

"Dalam hal laporan pengaduan, pengawas ketenagakerjaan akan menindaklanjuti laporan pengaduan yang terlambat membayar THR kepada pekerja atau buruh dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan yang ditindaklanjuti dengan pemberian nota pemeriksaan satu dengan jangka waktu tujuh hari untuk melaksanakan pembayaran THR kepada pekerja," terangnya.

Menurut Anwar, apabila hal tersebut tidak dihiraukan oleh perusahaan yang diadukan maka akan diberikan nota pemeriksaan dua dengan jangka waktu tujuh hari. Kemudian, apabila pembayaran THR tersebut tidak dilulansi juga maka perusahaan yang bersangkutan bakal dikenakan denda dan sanksi administratif.

Baca juga artikel terkait POSKO THR 2022

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan