Menuju konten utama

Kemnaker Sebut Dunkin Donut Setuju Bayar THR Pekerja

Kemnaker mengungkap manajemen Dunkin Donuts setuju untuk membayarkan THR yang sebelumnya tertunda selama dua tahun.

Kemnaker Sebut Dunkin Donut Setuju Bayar THR Pekerja
Dunkin' Donuts. (FOTO/iStock).

tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkap manajemen PT Dunkindo Leatari (DL) setuju untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan pada pekerja setelah sebelumnya hak THR tersebut tertunda selama dua tahun.

Dirjen PHI & Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan, keputusan tersebut dibuat setelah Kemnaker menjadi mediator pada pertemuan antara manajemen dan serikat pekerja.

Dari pertemuan tersebut, tercapai solusi kesepakatan hubungan industrial tersebut ditandai dengan ditandatanganinya PB oleh Manajer HRD DL Djenede Jahya dengan Ketua Umum Serikat Pekerja Dunkindo Lestari (SP KINTARI), Adi Darmawan.

"Kami menindaklanjuti dengan melakukan dialog antara perusahaan dan serikat pekerja dengan Mediator Hubungan Industrial sehingga tercapai kesepakatan yang dituangkan dalam PB," jelas dia dalam keterangan resmi, Selasa (24/5/2022).

Indag menjelaskan, pihak DL bersepakat untuk melakukan pembayaran THR 2021 dan 2022. THR 2021 akan dibayarkan pada Rabu, 15 Juni 2022 dan THR 2022 akan dibayarkan pada Jumat, 1 Juli 2022 nanti.

"Sesuai SE Menaker M/1/HK.04/IV/2022 tangga 6 April 2022, THR merupakan hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Menaker telah mengimbau perusahaan untuk membayar THR sesuai ketentuan dan Kemnaker telah mengawal pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, " kata dia.

Sebelumnya, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) bersama Serikat Pekerja Dunkindo Lestari (SP KINTARI), pada Senin (23/5/2022) telah memenuhi undangan Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial (KPPHI) Kementerian Ketenagakerjaan, terkait dengan pemberitaan kasus keterlambatan pembayaran THR bagi pekerja PT Dunkindo Lestari (Dunkin' Donuts).

Selain pihak pekerja, pihak Kementerian Ketenagakerjaan juga mengundang Pimpinan Perusahaan Dunkin' Donuts.

Sekretaris Jenderal ASPEK Indonesia Sabda Pranawa Djati, menyatakan setelah melalui pembahasan yang tidak mudah selama hampir tujuh jam, akhirnya manajemen Dunkin' Donuts menyepakati akan segera membayarkan THR tahun 2021 dan 2022 secara penuh kepada 35 pengurus dan anggota SP KINTARI.

"Dalam Perjanjian Bersama tersebut disepakati THR tahun 2021 akan dibayarkan pada Rabu tanggal 15 Juni 2022, sedangkan THR tahun 2022 akan dibayarkan pada Jumat tanggal 1 Juli 2022," jelas dia dalam keterangan resmi, Selasa (24/5/2022).

Sabda menegaskan kesepakatan ini membuktikan serikat pekerja sesungguhnya terbuka terhadap setiap proses dialog dan musyawarah.

"Permasalahannya, selama ini manajemen Dunkin' Donuts cenderung mengambil keputusan yang berdampak besar pada kepentingan pekerja, secara sepihak tanpa melibatkan serikat pekerja di perusahaan," kata dia.

Baca juga artikel terkait PEMBAYARAN THR atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri