Menuju konten utama

Kemnaker: Percepatan RUU PPRT buat Lindungi Pekerja Rumah Tangga

Kemnaker beralasan UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 tidak secara eksklusif melindungi pekerja rumah tangga (PRT).

Kemnaker: Percepatan RUU PPRT buat Lindungi Pekerja Rumah Tangga
Korban kekerasan pekerja rumah tangga, Sri Siti Marni (28) mengikuti aksi Rabuan PRT: Payung Duka Seribu Ibu-Ibu PRT Indonesia di Taman Aspirasi Monas, Jakarta, Rabu (21/12/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Aturan ini diharapkan dapat menjadi landasan dalam mengelola permasalahan bidang ketenagakerjaan, terutama melindungi para pekerja domestik.

Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang menyatakan RUU PPRT ini perlu segera disahkan lantaran selama ini UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 tidak secara eksklusif melindungi PRT.

"Maka dibuat sebuah regulasi yang diharapkan bisa melindungi. Tentu karena banyaknya kasus-kasus yang terkait tindakan yang tidak seharusnya ke saudara-suadara kita ART," kata Haiyani dalam diskusi Pentingnya RUU PPRT Disahkan secara daring, Senin (30/1/2023).

Haiyani mengatakan selama ini banyak pengaduan yang diterima oleh Kemnaker terkait dengan masalah PRT. Mulai dari upah tidak sesuai, hingga hak-hak yang tidak dibayarkan kepada pekerja.

"Selama ini, UU 13/2003 tidak eksplisit menyebut pelindungan kepada ART. Kami tidak menerima secara langsung terkait pelanggaran dari pengguna atau pemberi kerjanya jadi lebih kepada pengaduan biasa," kata dia.

Dalam kesempatan sama, Direktur Institut Sarinah, Eva Sundari menyebut bahwa nasib PRT saat ini semakin memburuk. Institut Sarinah dalam sehari bisa menerima 10 pengaduan dari PRT.

"Yang telepon kami itu makin intens yang ditipu, ditinggal di salah satu terminal bus, kemudian di tengah jalan dan seterusnya. Jadi trafficking itu luar biasa sekali hari ini," ujar Eva.

Menurut Eva, kejadian tersebut akibat tidak adanya aturan yang mengatur rekrutmen tenaga kerja untuk masuk ke dalam sektor ART. Sementara yang menjadi korban adalah mereka para ibu rumah tangga yang merupakan kelompok miskin.

"Data BPS 16 Januari kemarin keluarga miskin itu 1 orang PRT menanggung 5 orang. Jadi menurut saya situasi memburuk kalau tidak disahkan akan makin banyak korban lagi. Dampaknya kepada keluarga bukanhanya PRT itu sendiri," kata Eva.

Baca juga artikel terkait RUU PERLINDUNGAN PRT atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Gilang Ramadhan