Menuju konten utama
Lebaran Idulfitri 2023

Kemnaker Menerima 2.219 Aduan THR Lebaran per 20 April 2023

Posko Satgas THR Keagamaan 2023 Kemnaker telah menerima 2.219 aduan per 20 April 2023.

Kemnaker Menerima 2.219 Aduan THR Lebaran per 20 April 2023
ilustrasi uang. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menyatakan, hingga Kamis (20/4/2023), Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023 Kemnaker telah menerima 2.219 aduan.

Dari hasil rekapitulasi pengaduan THR 2023 tersebut, 273 aduan telah ditindaklanjuti, sementara ada 1.206 aduan yang belum ditindaklanjuti. “Dengan jumlah perusahaan yang diadukan (sebanyak) 1.479 perusahaan," kata Anwar dalam keterangan tertulis.

Anwar menyampaikan, sebanyak 1.105 aduan perihal THR yang tak dibayarkan. Sementara itu, 734 aduan soal THR tak sesuai ketentuan dan 380 aduan soal THR terlambat bayar.

“Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023 tetap buka hingga 28 April 2023 untuk melayani aduan THR selama Libur Nasional dan cuti bersama Idulfitri 1444 H. Sedangkan layanan konsultasi telah ditutup pada 18 April 2023,” ujar Anwar.

Layanan aduan THR ini, Anwar menyatakan, dapat diakses secara daring melalui laman web https://poskothr.kemnaker.go.id.

“Hal ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang ingin melakukan aduan seputar pembayaran THR tahun 2023,” sambung Anwar.

Menurut laporan Posko THR 2023, sebanyak 273 aduan yang ditindaklanjuti masuk laporan hasil pemeriksaan kinerja, serta satu aduan telah diterbitkan nota pemeriksaan pertama. Dan ada dua aduan telah masuk rekomendasi.

“Satu aduan yang masuk nota pemeriksaan pertama dan dua aduan masuk rekomendasi berasal dari Provinsi Banten,” tutur Anwar.

Dari sebaran provinsi di Indonesia, DKI Jakarta tercatat sebagai provinsi dengan aduan terbanyak yakni 694 aduan.

Diikuti Jawa Barat (445), Jawa Tengah (229), Banten (211), Jawa Timur (184), DI Yogyakarta (52), Kepulauan Riau (40), Sumatera Utara (39), dan Sumatera Barat (37), Sumatera Selatan (35), dan Riau (27).

“Dari 694 aduan di DKI Jakarta, sebanyak 331 aduan soal THR tak dibayarkan, 232 THR tak sesuai ketentuan, dan 131 aduan THR terlambat bayar,” ujar Anwar.

Selanjutnya ada Kalimantan Timur dengan (30) aduan, Sulawesi Selatan (23), Lampung dan Kalimantan Selatan (21), Kalimantan Barat (19), Jambi, Bali dan Kalimantan Tengah (15), Sulawesi Tenggara (11), Bengkulu (9), Kepulauan Bangka Belitung dan Sulawesi Tengah (8), Kalimantan Utara (6), Aceh (5), Maluku Utara dan Papua (4), serta Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur dengan masing-masing tiga aduan.

“Provinsi paling sedikit atau terendah menerima aduan adalah Gorontalo dua aduan dan Maluku hanya satu aduan. Dua provinsi yang tak menerima aduan THR, yakni Sulawesi Barat dan Papua Barat,” tutup Anwar.

Baca juga artikel terkait IDUL FITRI 2023 atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Abdul Aziz