Menuju konten utama

Kemnaker: Aturan Cuti Hamil dan Melahirkan Masih Tetap Ada

Kementerian Ketenagakerjaan mengungkapkan pemerintah tidak menghapus maupun mengubah aturan cuti hamil atau melahirkan dalam Perppu Cipta Kerja.

Kemnaker: Aturan Cuti Hamil dan Melahirkan Masih Tetap Ada
Ilustrasi ibu hamil berlibur. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menuai kontroversial. Dalam aturan ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Desember 2022 tidak memuat pasal-pasal mengenai cuti haid dan hamil atau melahirkan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri menuturkan, pemerintah tidak menghapus maupun mengubah aturan cuti hamil atau melahirkan dalam Perppu Cipta Kerja.

Dia menjelaskan UU Cipta Kerja maupun di Perppu, hanya mengubah pasal-pasal tertentu saja. Sedangkan pengaturan cuti hamil atau melahirkan tidak mengalami perubahan.

"Terkait pengaturan cuti hamil/melahirkan sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) UU 13 Tahun 2003 oleh UU Cipta Kerja dan Perpu 2/2022 tidak mengalami perubahan. Sehingga pengaturan cuti hamil/melahirkan masih tetap ada," kata Indah saat dikonfirmasi Tirto, Rabu (4/1/2023).

Untuk diketahui, dalam Perppu 2/2022 pemerintah hanya mengatur jatah cuti tahunan pada umumnya. Dalam pasal 79 ayat 3 dijelaskan pekerja atau buruh dapat memperoleh hak cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.

"Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama," bunyi Pasal 79 ayat (5) Perppu Cipta Kerja dikutip Tirto, Rabu (4/1/2023).

Sementara itu dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur dua cuti khusus perempuan. Terdapat pada pasal 81 berbunyi pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

"Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama," tulis Pasal 81 ayat 2.

Sedangkan dalam Perppu Cipta Kerja, tidak ada pasal yang secara spesifik mengatur itu. Begitu pula dengan cuti melahirkan yang dalam beleid lama termuat di pasal 82.

Dalam pasal tersebut pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

Kemudian dalam Pasal 82 ayat 2 dilanjutkan pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

Baca juga artikel terkait PERPPU CIPTA KERJA atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin