Menuju konten utama

Kemhan Paling Buruk dalam Transparansi Kekayaan Pejabatnya

Mestinya ada 80 pejabat berstatus wajib lapor kekayaannya di Kementerian Pertahanan, tapi hanya 8 orang atau 10 persen.

Kemhan Paling Buruk dalam Transparansi Kekayaan Pejabatnya
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menyampaikan pidato pada pembukaan Putrajaya Forum 2018 di MATRADE Exhibiton and Convention Center, Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (16/4/2018). ANTARA FOTO/Fandhyta Indra

tirto.id - Kementerian Pertahanan dinilai tak transparan dalam mempertanggungjawabkan kekayaan pejabatnya. Hal ini dilihat dari peringkat paling buruk menurut indeks lembaga/kementerian dalam pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, mestinya ada 80 pejabat berstatus wajib lapor kekayaannya di Kemhan, tapi hanya 8 orang atau 10 persen.

“Kami mencatat ada 10 kementerian dengan tingkat kepatuhan laporan kekayaan rendah. Kementerian Pertahanan paling rendah presentasi pejabat wajib lapor,” katanya, di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (14/1/2019).

Laporan harta pejabat negara tertuang dalam dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang setiap tahun harus diremajakan. Namun, banyak pejabat kementerian abai lapor ke KPK sebagai pengelola informasi LHKPN.

Pahala memeringkat kepatuhan kementerian, terendah kedua setelah Kemnhan yakni Kemendes dan PDTT. Berdasarkan data KPK, terdapat 315 pejabat Kemendes PDTT yang wajib lapor, baru 18,41 persen yang menyetorkan LHKPN.

Urutan ketiga, ada 130 pejabat Kementerian Pemuda dan Olahrga (Kemenpora) ‎yang seharusnya wajib lapor. Namun, baru sekira 19,23 persen yang melapor ke KPK.

Kemudian, Kementerian Pariwisata (Kemenpar), dari 106 pejabat wajib lapor, baru 26,42 persen yang telah melaporkan LHKPN.

Kementerian Ristek Dikti, dari 14.216 pejabat yang wajib lapor, baru 27,66 persen yang mematuhinya. Sisanya, Kemendagri (37,84 persen dari total 222 wajib lapor), Kementerian Ketenagakerjaan (38,71 persen dari total 155 pejabat wajib lapor) dan Kementerian Koperasi dan‎ UKM (42,31 persen dari total 52 wajib lapor).

Kemudian Kementerian PUPR (45,28 persen dari total 4585 wajib lapor) dan Kemenko Perekonomian (48,81 persen dari total 84 wajib lapor).

Salah satu cara menaikkan laporan pejabat kementerian, kata Pahala dengan memberikan sanksi berupa penangguhan promosi bila belum melapor LHKPN sebagaimana hal ini diberlakukan pada Kementerian Keuangan.

"Kita bilang ke-10 kementerian itu, mohon komitmen dari pimpinan instansi untuk mendorong kepatuhan pejabatnya sampai 100 persen. Sebetulnya ini tak banyak orangnya, tapi kalau tidak dipaksa, tidak bisa 100 persen," kata Pahala.

Baca juga artikel terkait WAJIB LAPOR LHKPN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hard news
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali