Menuju konten utama

Kementerian PUPR Mulai Garap Sektor Perumahan dengan Skema KPBU

Kementerian PUPR akan menerapkan skema KPBU untuk menggenjot pembangunan infrastruktur di sektor perumahan.

Kementerian PUPR Mulai Garap Sektor Perumahan dengan Skema KPBU
Pekerja menyelesaikan pembangunan perumahan di Indramayu, Jawa Barat, Kamis (7/3/2019). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/wsj.

tirto.id - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bakal menerapkan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk menggenjot pembangunan infrastruktur di sektor perumahan.

Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Eko D Heri Poerwanto mengatakan, hal itu dilatarbelakangi oleh keterbatasan dan yang dimiliki pemerintah, sementara back log perumahan tak mengalami penurunan signifikan dari tahun ke tahun.

"Kita mempunyai tantangan untuk menyediakan dana sekitar Rp780 triliun selama 5 tahun ke depan. Itu untuk (pembiayaan) dengan skema KPBU, karena budget dari government cuma sedikit, tidak lebih dari sepertiga angka itu," kata Eko di kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2019).

Sebelumnya, kata Eko, skema KPBU atau yang juga dikenal dengan istilah Public Private Partnership (PPP) sudah diterapkan dalam membangun infrastruktur jalan dan jembatan.

Dalam lima tahun ke depan, pemerintah dengan asistensi dari Bank Dunia bakal melakukan reformasi struktural yang bakal jadi dasar pengembangan sektor perumahan, baik dari sisi regulasi maupun kelembagaan.

"Jadi nanti world bank kita minta untuk membantu kita menyiapkan kajian, feasibility study dan seterusnya, kemudian kita (bangun infrastruktur jalannya). Semoga tahun depan sudah bisa konstruksi," terangnya.

Nantinya, proyek perumahan dapat berbentuk public housing seperti rumah susun sewa sederhana hingg private housing berupa rumah tapak yang bisa dimiliki individu.

Eko juga memastikan bahwa ke depan, persentase hunian untuk kelas menengah ke bawah atau masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) akan diutamakan.

Namun demikian, pemerintah harus terlebih dahulu menentukan status tanah yang akan digunakan untuk pembangunan. Sebab, yang ingin dikembangkan nantinya bukan hanya sebatas rumah, melainkan juga kawasan baru yang dapat menjadi pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru.

"Project yang harus diangkat ada 3, dengan tanah negara, kemudian tanah swasta dan satu lagi di tanah Pemda. Nah dari situ, kalau sudah settle, kita tentukan. Misalnya lebih cocok skemanya yang ini, kemudian kita sosialisasikan dalam bentuk market sounding untuk undang pengembangan," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait SKEMA KPBU atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno