Menuju konten utama

Kementerian Kesehatan Setujui PSBB untuk Depok, Bogor, dan Bekasi

Kementerian Kesehatan disebut menyetujui permohonan PSBB untuk Depok, Bogor, dan Bekasi.

Kementerian Kesehatan Setujui PSBB untuk Depok, Bogor, dan Bekasi
Sebuah pusat perbelanjaan terbesar di Depok, Jawa Barat, (5/9/18). tirto.id/Hafitz Maulana

tirto.id - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bekasi, serta Kabupaten dan Kota Bogor.

"Sudah [di]setujui," kata juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto di Jakarta, Sabtu (11/4/2020), dikutip dari Antara.

Permohonan PSBB diajukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Rabu 8 April. Saat itu Gubernur Jabar Ridwan Kamil berharap kelima wilayah ini diharapkan masuk ke dalam PSBB Klaster DKI Jakarta dan namanya menjadi Klaster Jabodetabek.

Menurut Emil, wilayah Bodebek harus satu klaster dengan DKI Jakarta sebab data menunjukkan secara nasional 70 persen COVID-19 persebarannya ada di wilayah Jabodetabek.

"Ini mengindikasikan kita ingin satu frekuensi kebijakan dengan DKI Jakarta karena data menunjukkan secara nasional 70 persen COVID-19 persebarannya ada di wilayah Jabodetabek," katanya.

"Apa pun yang DKI Jakarta putuskan kita akan mengikuti atau sebaliknya, ada masukan dari kami yang DKI Jakarta bisa pertimbangkan," tambah Emil.

Belum jelas apakah permintaan spesifik itu dipenuhi.

Daerah pertama yang ditetapkan PSBB adalah DKI Jakarta pada 7 Maret lalu. Dengan PSBB, pergerakan manusia semakin dibatasi. Aparat berjaga di berbagai titik. Kendaraan umum hanya boleh diisi setengahnya, sementara pengendara sepeda motor tidak boleh berboncengan kecuali untuk tujuan tertentu.

Baca juga artikel terkait PSBB

tirto.id - Kesehatan
Sumber: Antara
Editor: Rio Apinino