Menuju konten utama

Kementerian ESDM dan PLN Susun Target Kelistrikan 2019-2028

Kementerian ESDM dan PLN menyusun RUPTL. RUPTL dilakukan karena ada perubahan indikator kebutuhan listrik serta infrastruktur ketenagalistrikan.

Kementerian ESDM dan PLN Susun Target Kelistrikan 2019-2028
Menteri ESDM Ignasius Jonan memberikan keterangan pers capaian kinerja Kementerian ESDM di Jakarta, Jumat (4/1/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

tirto.id -

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT PLN (Persero) menyusun Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) tahun 2019-2028.

Menurut Menteri ESDM Ignasius Jonan, penyusunan rencana ketenagalistrikan 10 tahunan ini perlu dilakukan agar sesuai perkembangan zaman serta dan mampu menjawab tantangan ketenagalistrikan yang terus berubah.

“Pertama ini acara tahunan Diseminasi RUPTL 2019-2028. Kalau kita lihat RUPTL dilakukan 10 tahunan dan setiap tahun kita sesuaikan dengan dinamika masyarakat dan pertumbuhan,” ujar Jonan dalam sambutannya di Auditorium PT PLN (Persero) Jakarta, Senin (18/3/2019).

RUPTL PLN adalah rangkuman dari rencana PLN dalam hal penyediaan listrik dalam 10 tahun ke depan dan dikaji pelaksanaan dan realisasinya setiap tahun.

Jonan mengungkapkan penyesuaian RUPTL PT PLN (Persero) tahun 2019-2028 perlu dilakukan karena adanya perubahan-perubahan indikator kebutuhan listrik dan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

Perubahan indikator itu mulai dari harga minyak dunia, pertambahan jumlah penduduk yang merupakan basis pelanggan hingga pergeseran commercial operation date (COD) hingga penambahan proyek baru untuk peningkatan keandalan sistem ketenagalistrikan.

“Hal yang penting menurut saya adalah pemerintah memutuskan RUPTL tahun untuk tahun ini,” beber dia.

Pada kesempatan tersebut Jonan juga menegaskan dukungannya terhadap penggunaan Energi Baru Terbarukan (EBT) seperti pemanfaatan gas, panas bumi, tenaga surya hingga tenaga angin dalam bauran energi nasional.

"Pemerintah menetapkan energi baru terbarukan dalam bauran energi minimal 23 persen pada 2025. Ini tantangan yang amat besar. Sehingga Pemerintah memutuskan inisiatif pembangkit EBT di bawah 10 MW tidak perlu ada dalam RUPTL. Tujuannya mengejar bauran energi yang berasal dari EBT," ungkap Jonan.

Baca juga artikel terkait PLN atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Agung DH