Menuju konten utama

Kementerian BUMN Tunjuk Ali Ngabalin Jadi Komisaris Angkasa Pura I

Menurut Israwadi, penunjukan Ngabalin itu bukan merupakan kewenangan manajemen Angkasa Pura I.

Kementerian BUMN Tunjuk Ali Ngabalin Jadi Komisaris Angkasa Pura I
Ali Mochtar Ngabalin. FOTO/www.antaranews.com

tirto.id - Kementerian BUMN (Badan Usaha Milik Negara) mengumumkan perubahan susunan dewan komisaris PT Angkasa Pura I (Persero). Setidaknya ada tiga nama baru yang diangkat ke dalam jajaran komisaris.

“Terdapat tiga nama baru menduduki posisi komisaris, yaitu Djoko Sasono, Tri Budi Satriyo, dan Ali Mochtar Ngabalin yang menggantikan tiga pejabat komisaris sebelumnya,” kata Corporate Communication Senior Manager PT Angkasa Pura I (Persero), Awaluddin, melalui keterangan resminya pada Kamis (18/7/2018).

Adapun Djoko Sasono diangkat sebagai Komisaris Utama perseroan menggantikan Andi Widjajanto yang sebelumnya menjabat sejak 4 April 2017. Sementara itu, Tri Budi Satriyo dan Ali Mochtar Ngabalin sama-sama diangkat sebagai Anggota Dewan Komisaris, yang mana masing-masingnya menggantikan Boy Syahril Qamar dan Selby Nugraha Rahman.

Pengangkatan dan pemberhentian komisaris itu dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN tertanggal 19 Juli 2018 melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Angkasa Pura I. Penyerahan salinan surat keputusan tersebut dilakukan Asisten Deputi Bidang Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Konsultan II Kementerian BUMN Wien Irwanto kepada pejabat komisaris baru.

Djoko Sasono sendiri sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan. Sementara Tri Budi Satriyo berasal dari kalangan TNI dengan pangkat Marsekal Muda TNI. Lalu yang menarik ialah penunjukan politikus Partai Golkar, Ali Mochtar Ngabalin, yang pada Mei 2018 lalu baru diangkat menjadi Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi.

Tirto pun sempat menanyakan alasan penunjukan Ngabalin itu kepada Corporate Secretary Angkasa Pura I, Israwadi. Menurut Israwadi, penunjukan Ngabalin itu bukan merupakan kewenangan manajemen Angkasa Pura I.

“Karena hal tersebut merupakan kewenangan Menteri BUMN dalam pengangkatan organ perseroan,” kata Israwadi melalui pesan singkat.

Dengan masuknya tiga nama baru tersebut, maka susunan dewan komisaris PT Angkasa Pura I (Persero) pun menjadi sebagai berikut:

1. Komisaris Utama: Djoko Sasono

2. Anggota Dewan Komisaris: Harry Z. Soeratin

3. Anggota Dewan Komisaris: Suprasetyo

4. Anggota Dewan Komisaris: Ali Mochtar Ngabalin

5. Anggota Dewan Komisaris: Tri Budi Satriyo

6. Anggota Dewan Komisaris: Anandy Wati

Baca juga artikel terkait BUMN atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Alexander Haryanto