Menuju konten utama

Kementerian ATR: Bangunan 3 Dimensi di Jaksel Langgar Tata Ruang

Pelanggaran tata ruang di Jakarta Selatan, DKI Jakarta terkait struktur 3 dimensi bangunan yang dibuat oleh pemiliknya. Saat ini tengah diselidiki Kementerian ATR.

Kementerian ATR: Bangunan 3 Dimensi di Jaksel Langgar Tata Ruang
Warga menunjukkan sertifikat tanahnya usai diserahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Banda Aceh, Aceh, Selasa (15/1/2019). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/wsj.

tirto.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menengarai ada dugaan pelanggaran tata ruang terbesar di Provinsi DKI Jakarta.

Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah, Kementerian ATR/BPN, Budi Situmorang mengatakan, pelanggaran ini ditemukan sepanjang sebuah jalan yang terletak di kawasan Jakarta Selatan.

"Kami menemukan pelanggaran [tata ruang] terbasar terjadi di Jakarta," ucap Budi kepada wartawan saat ditemui di Gedung ATR/BPN, Selasa (27/8/2019).

Menurut dia, pelanggaran ini terkait dengan struktur 3 dimensi bangunan yang dibuat oleh pemiliknya. Masalahnya tidak hanya satu bangunan, tetapi jumlahnya tergolong banyak dan berada di kawasan yang sama.

Ketika ditanya detail lokasi yang dimaksud di Jakarta Selatan, Budi enggan menyebutkannya. Sebab saat ini proses investigasi masih berlangsung.

Kementerian ATR/BPN, kata dia, telah menemui Pemprov DKI Jakarta. Hasilnya dinas terkait di Pemprov DKI, mengakui ini dan akan segera ditindaklanjuti secara bertahap sebelum mereka mengeksposenya kepada publik.

"Belum bersurat. Masih investigasi. Saya ketemu dengan [pejabat] DKI, dia sudah mulai ngakui. Mereka juga ngakui. Dengan dinas. Kalau resmi gini nanti kita tegur dulu baru kita proses ke publik," ucap Budi.

Soal ciri-cirinya, Budi hanya mau menyebutkan wilayah ini identik dengan kemacetan.

"Ya [ada pelanggaran besar]. Jalan aja deh, jalan macet semua orang ke situ. Itu di sepanjang jalan mau ke mana lagi," ucap Budi.

"Sepanjang jalan di Jakarta Selatan, yang indikasinya sering macet," imbuh Budi.

Budi juga mengatakan saat ini pemerintah tengah mengkaji pemberian sanksi. Meskipun diawali dengan teguran, menurut dia, pemilik bisa dikenai semacam denda berupa kompensasi kepada pemerintah. Sebabnya pemilik bangunan sudah jelas melanggar ketentuan mengenai tata ruang.

"Kompensasi, mungkin kita akan kasih denda. Cuma kan kita bisa dikadalin orang juga. Kompensasi bangun sesuatu. Pelanggaran tata ruanglah yang dilanggar," ucap Budi.

Disamping kawasan Jakarta Selatan, Budi juga menilai pemerintah juga membuka kemungkinan pengecekan perizinan tata ruang di kawasan reklamasi.

Meskipun kabar terakhir Gubernur Anies Baswedan telah menerbitkan IMB, proses dan kelengkapan izin tetap dapat diawasi lebih lanjut agar sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kemarin kan Bos Anies. Kan udah keluar IMB. Feeling saya tapi ya nanti kami pastiin lagi," ucap Budi.

Baca juga artikel terkait PELANGGARAN TATA RUANG atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Zakki Amali