Menuju konten utama

Kementan Tingkatkan Kewaspadaan Cegah PMK Hewan Ternak

Badan Karantina Pertanian menginstruksikan UPT di Indonesia agar meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas ternak.

Kementan Tingkatkan Kewaspadaan Cegah PMK Hewan Ternak
Pedagang melayani pembeli hewan Kambing untuk Kurban di perbatasan Kota Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, Selasa (23/8). Sejumlah pedagang di daratan tinggi Gayo Aceh Tengah mengaku jelang Hari Raya Kurban Idul Adha 1437 H permintaan kambing mulai meningkat dengan harga jual Rp1,8 juta hingga tertinggi Rp3,8 juta per ekor. ANTARA FOTO/Rahmad/foc/16.

tirto.id - Kementerian Pertanian (Kementan) menyikapi serius penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak. Peredaran hewan ternak dari wilayah terjangkit PMK akan diatur sedemikian rupa agar wabah tersebut tak meluas.

Kepala Badan Karantina Pertanian, Bambang, mengatakan selaku lembaga pengawasan di pelabuhan, bandara dan perbatasan antarnegara, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 12950/KR.120/K/05/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Kejadian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Pihaknya menginstruksikan unit pelaksana teknis (UPT) karantina pertanian di seluruh wilayah Indonesia agar meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas ternak untuk mencegah penyebaran PMK ke seluruh wilayah Indonesia.

“Langkah pencegahan pertama adalah untuk tidak memberikan sertifikasi pada pengeluaran dan transit media pembawa virus PMK, yakni sapi, kerbau, kambing, domba, babi, ruminansia lainnya, dan hewan rentan lainnya, serta daging, kulit mentah, produk susu, semen, dan embrio dari hewan-hewan tersebut yang berasal dari Kabupaten Gresik, Lamongan, Sidoarjo, dan Mojokerto, serta daerah lain yang terindikasi terdapat kasus penyakit PMK,” kata Bambang dalam keterangan tertulis, Rabu (11/5/2022).

Bambang juga meminta sistem pengawasan dioptimalkan dengan berkoordinasi bersama dinas pemerintah daerah setempat, agar tidak menerbitkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertifikat Veteriner (SV) atau Sertifikat Sanitasi terhadap media pembawa virus PMK jika di wilayah kerjanya terindikasi ada kasus tersebut.

Sementara itu, penerbitan SKKH bagi media pembawa virus PMK yang berasal dari daerah yang belum ada kasus PMK harus tercantum pernyataannya.

“Untuk hewan impor, health requirement (HR) sebagai persyaratan mutlak pemasukan hewan wajib ada dan pejabat karantina melaksanakan tindakan karantina sesuai dengan HR. Masa karantina untuk pengeluaran antararea dan pemasukan dari negara lain ini dilakukan selama minimum 14 hari,” ujar Bambang

Selain itu, disinfeksi dan desinsektisasi wajib dilakukan terhadap sapi, kerbau, kambing, domba, babi, ruminansia lain, hewan rentan lainnya, dan alat angkutnya di tempat pemasukan, tempat pengeluaran, tempat transit, instalasi karantina hewan, dan tempat tindakan karantina hewan, serta di perbatasan Indonesia dengan Malaysia, Papua Nugini, dan Republik Demokratik Timor Leste.

Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo untuk memberlakukan lockdown zonasi untuk mencegah mutasi wabah PMK yang menimpa hewan ternak dari satu wilayah ke wilayah lain. Hal itu dikatakan Jokowi dalam Sidang Kabinet Paripurna dalam video di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin 9 Mei 2022.

"Saya minta ini Menteri Pertanian segera dilakukan lockdown zonasi, lockdown di wilayah, sehingga mutasi dari satu tempat ke tempat lain atau pergerakan ternak dari kabupaten ke kabupaten apalagi provinsi ke provinsi bisa dicegah," tandas Jokowi.

Baca juga artikel terkait PMK HEWAN TERNAK atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Fahreza Rizky