Menuju konten utama

Kementan Siapkan Regulasi Bantuan untuk Peternak Terdampak PMK

Pemerintah saat ini sedang menyiapkan regulasi terkait pemberian bantuan untuk para peternak yang dimusnahkan paksa karena terpapar wabah PMK.

Kementan Siapkan Regulasi Bantuan untuk Peternak Terdampak PMK
Suasana tempat berjualan yang terdampak penyakit mulut dan kuku (PMK) di Jl. Gas Alam, Kel. Curug, Kec. Cimanggis, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, Kamis (30/6/2022) sore. (tirto.id/Farid Nurhakim)

tirto.id - Pemerintah saat ini sedang menyiapkan regulasi terkait pemberian bantuan untuk para peternak usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang dimusnahkan paksa karena terpapar wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan aturan itu sedang disusun oleh Kementerian Pertanian.

"Ini kita minta segera mungkin bisa keluar dari permentan," kata Airlangga di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/7/2022).

Dia menjelaskan pemerintah tidak serta-merta langsung memberikan penggantian kepada para peternak. Nantinya kata dia kriteria itu sedang digodok juga oleh Kementan.

"Jadi ada penggantian itu maksimal 10 juta. Jadi kan tidak semua yang dimusnahkan itu kalau yang dipaksa potong kan dagingnya masih bisa dijual pak dengan protokol tertentu," ungkapnya.

Untuk diketahui, pemerintah berencana untuk mengganti ternak yang harus dimatikan akibat terpapar penyakit PMK. Pemerintah mematok biaya sekitar Rp10 juta per ternak.

"Terkait pergantian terutama terhadap hewan yang dimusnahkan ataupun dimatikan paksa, pemerintah akan menyiapkan ganti terutama untuk peternak UMKM, itu sebesar 10 juta rupiah per sapi,” ucap dia dalam keterangan persnya, yang diunggah dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis (23/6/2022) lalu.

Baca juga artikel terkait WABAH PMK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Intan Umbari Prihatin