Menuju konten utama

Kementan: Masih Terjadi Alih Fungsi Lahan, Hukum Belum Berjalan

"Banyak terjadi alih fungsi lahan, namun upaya pencegahan atau penegakan hukumnya belum berjalan," kata Irjen Kementan, Jan S Maringka.

Kementan: Masih Terjadi Alih Fungsi Lahan, Hukum Belum Berjalan
Petani memanen padi dengan latar belakang kompleks perumahan di Tunjungsekar, Lowokwaru, Malang, Jawa Timur, Rabu (22/2/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Mada/Zk/aww.

tirto.id - Kementerian Pertanian meminta seluruh kabupaten/kota segera menetapkan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) melalui peraturan daerah (perda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) untuk mencegah alih fungsi lahan pertanian. Hal itu dikatakan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Jan S Maringka pada rapat koordinasi pengawasan (Rakorwas) pengendalian alih fungsi lahan pertanian di Yogyakarta, Senin (27/2/2023).

Dia menuturkan dari 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, baru 260 kabupaten/kta yang telah memiliki LP2B dalam perda RTRW. Jan S Maringka juga mengakui saat ini upaya pencegahan hingga penegakan hukum pun belum berjalan.

"Banyak terjadi alih fungsi lahan, namun upaya pencegahan atau penegakan hukumnya belum berjalan," kata Jan Maringka dikutip dari Antara, Selasa (28/2/2023).

Lebih lanjut, dia menuturkan alih fungsi lahan pertanian sering terjadi. Hal itu seiring meningkatnya pertumbuhan ekonomi di tanah air. Dia merinci hingga saat ini luas baku lahan sawah di Indonesia mencapai 7.463.948 hektare, sedangkan yang telah ditetapkan sebagai LP2B baru seluas 5.292.962 hektare.

Akibatnya, kata Jan, dari total luas lahan 7,46 juta hektare tersebut, di antaranya 659.200 hektare mengalami alih fungsi dengan rincian 179.539 hektare dalam kondisi terbangun. Kemudian, 479.661 hektare menjadi perkebunan.

"Kami akan bekerja sama juga dengan pihak kejaksaan untuk mendorong agar daerah-daerah lain juga memiliki RTRW yang mengatur kebijakan, di mana alih fungsi lahan ini bisa kita kendalikan," katanya.

Dia menjelaskan dampak langsung yang diakibatkan oleh alih fungsi lahan berupa hilangnya lahan pertanian subur, hilangnya investasi infrastruktur irigasi, kerusakan natural lanskap dan sejumlah masalah lingkungan. Kemudian pada akhirnya, petani dan masyarakat paling dirugikan.

"Sehingga perlu upaya khusus dalam rangka penyelesaian masalah yang dihadapi terkait alih fungsi lahan," ujarnya.

Kegiatan Rakorwas pengendalian alih fungsi lahan itu bertujuan untuk mendorong percepatan penetapan LP2B dalam perda RTRW kabupaten/kota, dan juga mendorong kabupaten/kota melengkapi data spasial atas LP2B yang telah ditetapkan, serta menjamin ketersediaan dan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Sementara itu Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X mengatakan, DIY berkomitmen mengatasi permasalahan alih fungsi lahan pertanian ini demi ketahanan pangan Indonesia. Pertambahan penduduk serta perkembangan ekonomi dan industri, menurut Paku Alam, mengakibatkan terjadinya alih fungsi lahan pertanian pangan atau lahan baku sawah.

"Fenomena alih fungsi lahan pertanian tidak hanya merugikan petani dan masyarakat pedesaan. Hal ini dapat mengancam kemandirian ketahanan dan kedaulatan pangan," ujarnya.

Baca juga artikel terkait ALIH FUNGSI LAHAN

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Editor: Intan Umbari Prihatin