Menuju konten utama

Kemensos Laporkan Pencatutan Nama Pejabatnya ke Polda Metro Jaya

Seorang berinisial M mengaku-ngaku mendapatkan mandat dari Kabiro Umum untuk mencari pemenang dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Kemensos.

Kemensos Laporkan Pencatutan Nama Pejabatnya ke Polda Metro Jaya
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Kemensos Evy Flamboyan (tengah) berikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/10/2021). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

tirto.id - Kementerian Sosial mengadukan M, pihak yang mengaku sebagai sekretaris pribadi Sekretaris Daerah di salah satu instansi pemerintah, atas dugaan pencemaran nama baik.

Melalui pesan WhatsApp pada September 2021, M menawarkan pekerjaan di lingkungan Kemensos serta menyatakan dapat menghubungkan calon korban dengan Kepala Biro Umum Kemensos Wiwiek Widiyanti.

Wiwiek pun melaporkan dugaan pencatutan namanya oleh seseorang berinisial M ke Polda Metro Jaya pada hari ini, Rabu (27/10/2021).

"M diduga melakukan pencemaran nama baik dengan mengaku mendapatkan mandat dari Kepala Biro Umum untuk mencari pemenang dalam proyek pengadaan barang dan jasa dengan Kemensos," ucap Plt Kepala Biro Hukum Kemensos Evy Flamboyan di Polda Metro Jaya, Rabu (27/10/2021).

Kasus bermula ketika M menghubungi R dan mengklaim sebagai utusan Kabiro Umum, serta ia meyakinkan dapat memenangkan pihak R dalam proses pengadaan barang dan jasa asalkan menyetor sejumlah uang.

Setiap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemensos selalu melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), tidak pernah menerapkan proyek atas nama individu. Namun, R yang memang mengenal Kabiro Umum, kemudian mengonfirmasi, ternyata Wiwiek memastikan tidak mengenal M.

"Kemensos tidak ada proyek pengadaan barang dan jasa yang kemudian dikuasakan kepada pihak ketiga atau diperbantukan kepada pihak ketiga," terang Evy.

Pengaduan itu terdaftar dengan Nomor: LP/B/5344/X/2021/SPKT/Polda Metro Jaya bertanggal 27 Oktober 2021.

M dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Baca juga artikel terkait PENCEMARAN NAMA BAIK atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto