Menuju konten utama

Kemensos Dampingi Perempuan Difabel Korban Pemerkosaan di Bandung

Seorang perempuan penyandang disabilitas berinisial R (27 tahun) yang menjadi korban pemerkosaan di Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kemensos Dampingi Perempuan Difabel Korban Pemerkosaan di Bandung
Ilustrasi. FOTO/Istimewa

tirto.id - Kementerian Sosial (Kemensos) bakal memberikan pendampingan terhadap seorang perempuan dengan disabilitas berinisial R (27 tahun) yang menjadi korban pemerkosaan di Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemensos, Harry Hikmat mengutuk pelaku pemerkosaan terhadap perempuan difabel tersebut.

"Kami mengutuk keras dan merespons kasus seperti itu," kata Harry saat Konferensi Pers Rakornas Upaya Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022).

Harry memastikan Kemensos melalui Balai Wiyataguna telah mengasesmen kondisi korban. Kemensos siap memberikan pendampingan selama mengikuti proses hukum apabila korban menginginkannya.

"Karena untuk menjelaskan seseorang itu pernah kejadian pelanggaran hukum yang pernah mengalami kekerasan, itu kan enggak bisa kalau tanpa bahasa isyarat. Kalau harus pake bahasa isyarat tentu harus didampingi sama orang yang mengerti, termasuk penegak hukum juga, termasuk di pengadilan," kata Harry.

Selain itu, Harry mengatan Kemensos juga memfasilitasi pemulihan korban lewat kerja sama dengan rumah sakit maupun perguruan tinggi yang memiliki psikolog.

"Memberikan akomodasi terhadap korban disabilitas itu layak kita kedepankan," kata dia.

Polresta Bandung telah menangkap YJP alias A (21), pelaku pemerkosaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas, Sabtu (26/3/2022) malam. Pelaku merupakan teman suami korban.

YJP kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 285 KUHP tentang tindak pindana pemerkosaan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KORBAN PEMERKOSAAN atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan