Menuju konten utama

Kemenristekdikti Dalami Dugaan Plagiarisme di UNJ

DPR minta pihak-pihak yang melakukan plagiat ditindak tegas.

Kemenristekdikti Dalami Dugaan Plagiarisme di UNJ
Universitas Negeri Jakarta. tirto.id/Arimacs Wilander

tirto.id -

Tim Independen Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek Dikti) masih mengevaluasi dugaan plagiat sejumlah karya ilmiah disertasi di kampus pasca sarjana Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Ketua Tim Independen Ali Ghufron Mukti mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum memberikan laporan hasil temuan mereka kepada Menristekdikti, Muhammad Natsir.

"Kami masih bekerja," katanya saat dihubungi Tirto, Senin (28/8/2017).

Ali belum dapat memastikan kapan evaluasi tersebut rampung dan dilaporkan kepada menristekdikti. Menurutnya meski indikasi plagiat telah ditemukan, pihaknya membutuhkan waktu cukup panjang untuk membuktikan bahwa karya-karya akademis yang mereka periksa memiliki unsur plagiat.

Sayang Ali enggan menjelaskan metode apa yang digunakan Tim Independen untuk menganalisis dugaan plagiarisme pada karya-karya tersebut. Apakah seusai dengan ketentuan Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010 atau menggunakan metode lain.

Namun, jika karya-karya tersebut terbukti mengandung unsur plagiat, tindakan yang akan diambil adalah memberi rekomendasi agar UNJ membatalkan ijazah dan mencabut gelar kepada mereka yang melakukan plagiat.

"Pada prisipnya sama seperti tim sebelumnya. Kami akan berikan laporan ke menteri, kemudian diputuskan: pencabutan gelar akademik dan ijazah mereka, itu [semua di tangan] Menteri," ucap Ali.

Tim Independen dibentuk untuk menindaklanjuti temuan Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA)--di bawah Dirjen Kelembagaan Iptek dan Dikti--yang sebelumnya telah menemukan sejumlah bukti dugaan plagiat pada lima disertasi di UNJ.

Lima disertasi tersebut masing-masing ditulis oleh Nur Alam Gubernur Sulawesi Tenggara), Hado Hasina (kepala dinas perhubungan), Muhammad Nasir Andi Baso (kepala badan perencanaan pembangunan daerah), Nur Endang Abbas (kepala badan kepegawaian daerah), dan Sarifuddin Safaa (asisten I sekretariat provinsi). Kelimanya adalah mahasiswa program doktor Ilmu Manajemen Sumber Daya Manusia Pascasarjana UNJ Angkatan 2014.

Baca laporan mendalam Tirto tentang dugaan plagiat di UNJ:

Temuan Plagiat Disertasi di Universitas Negeri Jakarta

Bau Tak Sedap Program Studi Pascasarjana UNJ

Rektor UNJ: "Tidak Benar Ada Plagiat"

Gelar Doktor dari UNJ kepada Pejabat yang Korup

Namun, Ikatan Alumni UNJ menilai Tim EKA sebagai tim abal-abal yang hanya “mencari kekurangan” UNJ dan tidak sesuai fungsinya sebagai evaluator. Tiga minggu setelah Tim EKA melaporkan temuan mereka pada 8 Mei 2017 lalu, Ikatan Alumni UNJ mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo agar memberikan teguran kepada Muhammad Nasir untuk mengkaji keberadaan Tim EKA. Atas polemik ini Ali menanggapi datar.
"Ya, wajar. Tudingan-tudingan semacam itu, kan, karena ketidakpuasan. Makanya kami bentuk tim ini, tim independen," ujar AliAli menyebutkan, Tim Independen yang dibentuk langsung oleh Menristrek tersebut beranggotakan 10 ahli yang memiliki integritas dan rekam jejak mumpuni dalam hal evaluasi karya akademik. "Enggak hanya dari kemenristekdikti. Tapi dari sejumlah peguruan tinnggi, seperti UI, UGM, dan lain-lain," tambahnya.

Plagiat Cederai Kewibawaan Kampus

Kabar plagiat disertasi di UNJ mengundang keprihatinan DPR. Anggota Komisi X DPR RI Dadang Rusdiana menyatakan plagiarisme merupakan sebuah tindakan yang mencederai kewibawaan kampus sebagai lembaga intelektual. Ia meminta Menristekdikti menindak tegas semua pihak yang terlibat.

"Menristekdikti harus tegas menindak para pelaku plagiat. Kalau perlu dicopot gelarnya," kata Dadang kepada Tirto, Senin (28/8/2017).

Plagiat diatur secara khusus melalui Permendikbud No. 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi. Aturan itu, kata Dadang, sudah semestinya dilaksanakan.

"Bukan hanya pada pelaku plagiarismenya, tapi kalau ada oknum pejabat kampus yang memfasilitasi itu juga harus ditindak," kata politikus Hanura ini.

Anggota Komisi X DPR Fraksi PKS Abdul Fikri Faqih menyatakan Menristekdikti Muhammad Nasir harus membuat peraturan menteri yang lebih jelas terkait dengan plagiat. "Harus jelas landasan rasio toleransi plagiat itu berapa persen dari kutipan di dalam karya ilmiahnya," kata Faqih kepada Tirto.

Menurut Faqih, bila itu tidak dibuat maka akan sulit menyatakan sebuah karya akademik itu plagiat atau tidak. "Sebab, karya ilmiah itu ada prinsip koherensi dengan penelitian sebelumnya. Jadi harus mengutip pendapat atau temuan penelitian sebelumnya," kata Faqih seraya mengusulkan pembentukan tim khusus untuk mengusut dugaan plagiasi di UNJ.

Baca juga artikel terkait PLAGIAT atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana & M. Ahsan Ridhoi
Penulis: Hendra Friana
Editor: Jay Akbar