Menuju konten utama

KemenPUPR Anggarkan Dana Program Bedah Rumah Sebesar Rp4,28 Triliun

Kementerian PUPR terus mengurangi jumlah rumah tidak layak huni di Indonesia, salah satunya melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang dikenal dengan istilah bedah rumah.

KemenPUPR Anggarkan Dana Program Bedah Rumah Sebesar Rp4,28 Triliun
Pekerja mengerjakan perbaikan rumah nelayan di Desa Gegunung, Rembang, Jawa Tengah. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

tirto.id - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mengurangi jumlah rumah tidak layak huni di Indonesia, salah satunya melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang dikenal dengan istilah bedah rumah.

Tahun 2019, program BSPS ditargetkan dapat menjangkau sebanyak 206.500 unit rumah tidak layak huni melalui dua kegiatan yakni peningkatan kualitas rumah sebanyak 198.500 unit dan pembangunan baru 8.000 unit.

Total anggaran program rumah swadaya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 sebesar Rp4,28 triliun.

“Hal ini merupakan bukti nyata bahwa Pemerintah hadir dalam penyediaan hunian yang layak bagi MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah). Kami harapkan dapat meningkatkan kualitas hidup para penerima bantuan memiliki rumah yang lebih layak, sehat dan nyaman," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam keterangan tertulis yang diterima reporter Tirto, Sabtu (2/3/2019).

Dalam kurun 4 tahun yaitu 2015-2018, program BSPS telah meningkatkan rumah layak huni menjadi sebanyak 494.169 unit.

Untuk lebih meningkatkan kualitas program BSPS, telah diterbitkan Keputusan Menteri PUPR No. 158 tahun 2019 yang menaikkan besaran nilai BSPS. Kenaikan dana BSPS untuk dua kategori yakni Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) dan Pembangunan Rumah Baru Swadaya (PBRS).

Untuk PKRS dibagi dua kategori yakni di provinsi sebelumnya Rp15 juta menjadi Rp17,5 juta terdiri dari komponen bahan bangunan Rp15 juta dan upah kerja Rp2,5 juta dan PKRS khusus pulau-pulau kecil dan pegunungan di Provinsi Papua dan Papua Barat menjadi Rp35 juta terdiri komponen bahan bangunan Rp30 juta dan upah kerja Rp5 juta.

Sementara untuk PBRS dari semula Rp30 juta menjadi Rp35 juta terdiri dari komponen bahan bangunan Rp30 juta dan upah kerja Rp5 juta.

Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengatakan, dalam program ini pemerintah memang tidak memberikan bantuan dalam bentuk uang tunai, namun berupa bahan bangunan.

Dalam pelaksanaannya, kata dia, dilakukan oleh masyarakat dengan membentuk kelompok untuk memperbaiki atau membangun rumah secara gotong royong.

“Nantinya tukang yang mengerjakan juga bisa diberikan upah jika memang diperlukan. Dengan demikian mereka tidak terbebani untuk mengeluarkan biaya untuk upah kerja tukang,” terangnya.

Beberapa kriteria penerima BSPS adalah Warga Negara Indonesia yang sudah berkeluarga, memiliki atau menguasai tanah dengan alas hak yang sah, belum memiliki rumah atau memiliki dan menempati satu-satunya rumah tidak layak huni.

Kriteria selanjutnya, belum pernah memperoleh dana BSPS atau bantuan pemerintah untuk program perumahan lainnya, penghasilan kurang atau sama dengan upah minimal provinsi dan bersedia berswadaya membentuk kelompok dengan penyataan tanggung renteng.

Pemberian BSPS berdasarkan readiness criteria yang diusulkan dari Bupati/ Walikota dan Kementerian/Lembaga. Usulan dilengkapi data jumlah rumah dan lokasi RTLH yang ada di desa/kelurahan.

Jumlah data yang diusulkan minimal 20 unit per desa/ kelurahan dan legalitas tanah calon penerima bantuan tidak dalam sengketa dan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca juga artikel terkait BEDAH RUMAH atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno