Menuju konten utama

KemenPPPA: Pembahasan RUU PKS Segera Rampung

Pembahasan terkait definisi kekerasan dalam RUU PKS disebut sudah mendapatkan titik temu antara DPR RI, Kementerian PPA, Komnas Perempuan, dan lembaga lainnya.

KemenPPPA: Pembahasan RUU PKS Segera Rampung
Gerakan Masyarakat untuk Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (GEMAS SAHKAN RUU PKS) mengadakan aksi damai di depan Istana Negara untuk mendesak DPR agar segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (8/12/18). Berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan 2018, kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat 25% dari 259.150 kasus pada 2016 menjadi 348.446 kasus pada 2017. tirto.id/Bhagavad Sambadha

tirto.id - Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Pribudiarta Nur Sitepu menyebut, pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) akan rampung.

"Pembahasan sudah mau selesai. Ini kan tim penyusun RUU PKS ada yang dari RUU KUHP. Sama-sama ngerjainnya, karena harus harmonis. Sementara tadi saya tinggal mereka sedang membahas," ujar dia, di kantor Kementerian PPPA, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2019).

"Selesai tahun ini kalo saya lihat perkembangannya," kata dia.

Menurut dia, pembahasan terkait definisi yang terdapat di dalam RUU PKS pun sudah lebih maju dari sebelumnya.

Sebab, kata dia, sudah mendapatkan titik temu antara DPR RI, Kementerian PPA, Komnas Perempuan, dan lembaga lainnya.

"Kalau kemarin kan masih bahas bentuk-bentuk kekerasan. Kalau kami sudah mulai titik temu. Tinggal kemudian ini nanti final, karena harus harmonisasi juga dengan KUHP, lalu sudah selesai," ucap dia.

Namun, ia enggan menyebutkan sudah berapa persen perkembangan RUU PKS itu dibahas oleh pihaknga bersama DPR RI.

Tetapi, kata dia, dari DPR RI dan Kementerian PPPA sudah puas dengan poin-poin yang terdapat di dalam RUU tersebut. Ia menyebut, tinggal masalah menuangkannya saja ke dalam pasal-pasal.

"Ini sudah jadi kesepakatan dengan DPR. Ada UU yang telah disepakati. Di antaranya RUU PKS. Masalah judul [penamaan RUU PKS] nanti disesuaikan lagi, mengharapkan ini sebagai spesialis pemberantasan kekerasan terhadap perempuan," tutur dia.

Ia juga menjelaskan, untuk pemberian judul sendiri masih dalam kajian. Akan tetapi, kata dia, harus mengarah pada pemberantasan kekerasan terhadap perempuan.

Kemudian, ia melanjutkan kemungkinan untuk RUU PKS sendiri akan disahkan pada pekan ini.

"Menurut saya kemungkinan [pekan ini disahkan]. Kalau kapan waktunya, saya enggak bisa pastikan," kata dia.

Baca juga artikel terkait RUU PKS atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali