Menuju konten utama

KemenPPPA Minta Perkosaan oleh Ayah Tiri di Batu Dijerat UU TPKS

Korban SYS (17) diperkosa berulang kali oleh ayah tirinya sejak bersekolah di SMP.

KemenPPPA Minta Perkosaan oleh Ayah Tiri di Batu Dijerat UU TPKS
Ilustrasi Kekerasan Seksual. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengutuk keras kasus kekerasan seksual terhadap korban SYS (17) oleh ayah tirinya di Kota Batu, Jawa Timur.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA meminta kasus tersebut diproses hukum sesuai Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"Kami berharap kasus ini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Nahar melalui keterangan tertulis, Selasa (27/9/2022).

Nahar menjelaskan berdasarkan hasil koordinasi Kemen PPPA melalui Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dengan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DP3AP2KB Kota Batu, didapatkan informasi aksi bejad pelaku sudah terjadi sejak korban SYS berada di bangku Sekolah Menengan Pertama (SMP).

Peristiwa tersebut pertama kali terjadi saat terduga pelaku mendampingi korban untuk mengambil ijazah Sekolah Dasar (SD). Seusai mengambil ijazah, terduga pelaku mengajak korban untuk mampir ke rumah milik ibu korban.

Di sana, korban diminta untuk membersihkan rumah. Namun setelah itu, korban SYS dipaksa untuk melayani nafsu bejad ayah tirinya. Setelah kejadian tersebut, korban sempat mengalami pendarahan selama tiga hari. Korban tidak pernah menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.

Setelah itu, terduga pelaku kerap melakukan tindakan kekerasan seksual seperti melecehkan korban dengan meraba tubuh dan area intim lainnya. Tidak berhenti sampai disitu, korban mendapati aksi kekerasan seksual yang terus berulang oleh pelaku hingga korban SYS duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).

Korban SYS akhirnya berani menceritakan apa yang terjadi pada dirinya setelah pelaku mengancam hingga membenturkan kepalanya ke tembok ketika menolak berhubungan badan.

Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polres Batu pada 24 Agustus 2022. Menurut pengakuan ibu korban, korban SYS telah mengalami tujuh kali pemaksaan oleh terduga pelaku.

“Setelah mendapatkan laporan, DP3AP2KB Kota Batu langsung melakukan penjangkauan dan memberikan bantuan berupa pendampingan secara psikologis juga hukum bagi korban dan keluarga korban. Apalagi, korban SYS masih mengalami trauma akibat peristiwa tersebut,” ucapnya.

Nahar menambahkan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batu telah melakukan asesmen kepada korban SYS lewat psikolog. Mereka masih menunggu hasil asesmen untuk proses tindak lanjut penanganannya.

P2TP2A juga telah memberikan bantuan berupa dana bagi korban serta pendampingan hukum bagi ibu korban yang tengah mempersiapkan berkas untuk proses perceraian dengan pelaku.

“Kami akan terus memantau dan mengawal kasus ini melalui Tim SAPA 129 dan memastikan korban mendapatkan segala bentuk perlindungan yang dibutuhkan," ujarnya.

Lebih lanjut, Nahar mengingatkan kepada orang tua agar selalu melakukan pengawasan dan memerhatikan segala sikap anak. Diharapkan melalui pola pengasuhan positif dan menjaga kedekatan dengan anak, orang tua dapat meningkatkan kualitas interaksi anak dengan orang tua, mengoptimalkan tumbuh kembang anak, dan mencegah anak menjadi korban kekerasan. Semua orang berperan dalam pola pengasuhan positif untuk anak.

Nahar juga menyampaikan agar masyarakat segera melapor kepada pihak berwajib jika mendapatkan atau menemui kasus kekerasan seksual di sekitarnya. Dengan berani melapor, maka akan dapat mencegah berulangnya kasus serupa terjadi kembali.

Kemen PPPA mendorong masyarakat yang mengalami atau mengetahui segala bentuk kasus kekerasan segera melaporkannya kepada SAPA 129 KemenPPPA melalui hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129 atau melaporkan ke polisi setempat.

Baca juga artikel terkait KASUS PERKOSAAN ANAK atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan