Menuju konten utama

KemenPPPA Kecam Kekerasan Seksual Anak Disabilitas di Jakbar

Menurut KPPPA, nak perempuan penyandang disabilitas rentan mengalami kekerasan dan eksploitasi, serta pemulihan psikisnya butuh penanganan secara khusus.

KemenPPPA Kecam Kekerasan Seksual Anak Disabilitas di Jakbar
Ilustrasi kekerasan seksual. FOTO/istockphoto

tirto.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam kasus pemerkosaan anak penyandang disabilitas intelektual di Jakarta Barat. Terduga pelaku yang ditangkap berjumlah tiga orang, dan mengenal korban melalui media sosial.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar menyayangkan terjadinya kasus tersebut dan meminta orang tua dan masyarakat untuk dapat memberikan pengawasan, perawatan dan pengasuhan terbaik pada anak.

Khususnya, kata Nahar, bagi anak perempuan penyandang disabilitas intelektual.

“Anak perempuan penyandang disabilitas yang rentan mengalami kekerasan dan eksploitasi, serta dalam pemulihan psikisnya membutuhkan penanganan secara khusus. Sejauh ini informasi yang kami dapat, kondisi psikis anak (korban) masih belum stabil dan belum dapat didekati oleh orang yang tidak dikenal,” kata Nahar di Jakarta, Kamis (11/5/2023).

Nahar menyampaikan bahwa KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi DKI Jakarta agar korbam mendapatkan akses pemulihan sesuai dengan pelayanan yang dibutuhkan.

Ia menyampaikan, setelah koordinasi dengan P2TP2A Provinsi DKI, korban telah mendapatkan pendampingan dalam pelaksanaan visum dan asesmen awal untuk memetakan jenis layanan yang dibutuhkan.

“Orang tua berperan besar dalam tumbuh kembang anak, khususnya bagi anak penyandang disabilitas. Orang tua harus mampu menjaga kondisi mental anak hingga memantau keamanan lingkungan sekitar tempat anak berada,” ujar Nahar.

Menurut Nahar, pendampingan juga diberikan kepada orang tua korban dengan pertimbangan bahwa kekerasan yang dialami bukan hanya meninggalkan guncangan psikis bagi anak, melainkan juga bagi orang tua.

Pendampingan bagi orang tua korban dibutuhkan karena juga harus memberikan perawatan dan pengasuhan selama proses pemulihan.

“Dalam kasus ini, orang tua juga harus peka jika anak menunjukkan tanda-tanda gejala perubahan perilaku ataupun emosi akibat peristiwa buruk yang dialami. Contohnya, seperti hilangnya kepercayaan anak terhadap orang dewasa, trauma secara seksual, merasa tidak berdaya dan perilaku lainnya,” ungkap Nahar.

Proses hukum kasus ini telah dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Barat serta pendampingan hukum diberikan oleh P2TP2A Provinsi DKI.

KemenPPPA menyatakan akan terus mengawal proses hukum yang berjalan agar korban dan keluarganya mendapatkan keadilan dan pelaku menerima hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tiga orang pelaku kasus pemerkosaan, ucap Nahar, telah melanggar pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) dan (6) UU 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“(Hukuman) paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dapat ditambah 1/3 (sepertiga) karena dilakukan lebih dari satu orang secara bersama-sama, dan dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku,” terang Nahar.

Selain itu, para pelaku juga telah melanggar Pasal 76F dan terancam sanksi pidana dalam Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait tindak pidana penculikan anak dengan ancaman pidana paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Nahar menyampaikan agar masyarakat yang mengalami atau mengetahui segala bentuk kasus kekerasan segera melaporkannya kepada SAPA 129 KemenPPPA melalui Hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129 atau melaporkan ke polisi setempat.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Restu Diantina Putri