Menuju konten utama

KemenPPPA Dorong Orang Tua Pelaku Perundungan AY Ikut Rehabilitasi

Tak hanya AY dan pelaku perundungan yang harus mendapat rehabilitasi, tapi orangtua pelaku juga dianjurkan untuk mengikuti rehabilitasi. Sebab lingkungan yang memengaruhi tumbuh kembang pelaku bisa berdampak menjadi lebih baik.

KemenPPPA Dorong Orang Tua Pelaku Perundungan AY Ikut Rehabilitasi
Tiga dari 12 siswi SMU yang diduga menjadi pelaku dan saksi dalam kasus penganiayaan siswi SMP berinisial AU (14) memberi keterangan saat jumpa pers di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/foc.

tirto.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendorong pemerintah daerah Pontianak untuk memberikan rehabilitasi kepada AY dan pelaku para perundungan.

Hal itu dikatakan Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pribudiarta Nur Sitepu menanggapi perundungan yang menimpa AY.

Ia menambahkan, bahwa tak hanya AY dan pelaku perundungan yang harus mendapat rehabilitasi, tapi orangtua pelaku juga dianjurkan untuk mengikuti rehabilitasi.

"Karena hal ini harus ditangani secara menyeluruh. Lingkungan yang memengaruhi tumbuh kembang pelaku bisa berdampak menjadi lebih baik," tuturnya.

Pihaknya juga akan memastikan penanganan pelaku perundungan yang menimpa AY berjalan tuntas serta menemukan titik tengah terbaik untuk korban maupun pelaku yang notabene masih berusia anak-anak.

Pribudiarta menerangkan pihaknya bersama Dinas PPPA Kalimantan Barat sudah memastikan aparat kepolisian bertindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Polresta Kota Pontianak telah menetapkan tiga tersangka dan dikenakan pasal 80 ayat (1) UU No.30/2014 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya tiga tahun enam bulan penjara," ujarnya di KemenPPPA, Jakarta Pusat, Kamis (11/4/2019).

Menurut Pribudiarta, merujuk UU tersebut sebetulnya para pelaku memiliki ruang diversi. Artinya, hukuman penjara bukan menjadi satu-satunya hukuman untuk pelaku.

Diversi bisa dipilih dengan syarat bahwa tindak pidana yang dilakukan salah satunya merupakan tindak pidana ringan.

Berdasarkan hasil visum Rumah Sakit Mitra Medika kasus yang menimpa AY termasuk dalam kategori penganiayaan ringan.

"Jadi diversi itu bukan berarti menghilangkan pengenaan hukumannya," tuturnya.

Sementara itu Deputi Bidang Perlindungan Anak KemenPPPA, Nahar mengatakan masyarakat perlu juga menahan diri untuk tidak merundung para pelaku.

Sebab menurutnya, hukuman dari masyarakat yang berdatangan menjadi beban psikologis bagi pelaku.

"Diindikasikan karena kasusnya sudah kemana-mana, juga akan berdamapak pada psikologis. Bisa jadi hukuman masyarakat pada pelaku sudah menyiksa, sehingga pelaku perlu ditangani dengan benar. Saya sarankan kita untuk menahan diri," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Nur Hidayah Perwitasari