Menuju konten utama

Kemenpora Cabut Gugatan ke Roy Suryo, Audit BPK Tetap Berlaku

Hasil audit BPK tetap berlaku meski Kemenpora sudah mencabut gugatannya terhadap Roy Suryo. 

Kemenpora Cabut Gugatan ke Roy Suryo, Audit BPK Tetap Berlaku
Waketum Demokrat Roy Suryo. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mencabut gugatan perdata terhadap mantan Menpora Roy Suryo atas sengketa 3.226 aset kantor. Namun, hal itu tak serta merta membatalkan hasil audit BPK yang mempermasalahkan ribuan aset itu.

"Tidak, hasil audit BPK tidak bisa dianulir," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Internasional Juska Meidy Enyke Sjam saat dihubungi Tirto pada Rabu (19/6/2019).

Juska mengatakan, BPK telah menyampaikan hasil pemeriksaannya kepada Kemenpora. Tindak lanjut yang diambil sepenuhnya menjadi urusan Kemenpora.

Sebelumnya, mantan Menpora Roy Suryo mengumumkan ada putusan yang telah inkracht soal sengketa 3226 aset kantor dengan Kemenpora. Hal itu ia sampaikan lewat akun Twitternya @KRMTRoySuryo2.

"Daripada cuman jadi Opini sesat (Hoax), maka hal tsb harus diputus di Pengadilan, Alhamdulillah sudah Inkracht. Meski saya benar2 telah menjadi Korban (yg sangat keji), Namun saya memaafkan semua pihak yg terlibat termasuk Para Pembully. Ingat khan, Gusti Allah SWT Tidak Sare," tulisnya dalam akun Twitter.

Namun hal itu dibantah oleh Sekretaris Kemenpora Gatot S. Dewa Broto. Ia mengatakan, kementeriannya mencabut gugatan perdata atas sengketa 3.226 aset kantor terhadap Roy Suryo sejak akhir Mei lalu. Artinya, proses peradilan belum berjalan.

Gatot menjelaskan, alasannya mencabut gugatan lantaran masih menghormati Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu. Menurutnya, tak baik jika kemudian Kemenpora dan mantan Menpora saling gugat menggugat.

"Kami kan juga menghormati beliau sebagai mantan Menpora," kata Gatot saat dihubungi pada Selasa (18/6/2019).

Selain itu, alasan lainnya ialah Kemenpora telah memutuskan untuk menghapus barang-barang sengketa itu dari daftar aset Kemenpora. Ia pun mengklaim telah melaporkan keputusan itu kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Namun, Gatot enggan menjelaskan lebih lanjut soal hal itu. "Kami tidak mau mendebatkan hal itu. Nanti malah panjang lagi," kata Gatot.

Soal penghapusan aset itu sendiri, Juska mengaku belum mendapat informasi soal hal itu. "Saya tidak dapat infonya," katanya.

Baca juga artikel terkait KASUS ASET KEMENPORA ROY SURYO atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto