Menuju konten utama

Kemenperin: Ratusan Perusahaan Uji Coba WFO 100 persen

Ratusan perusahaan sedang menjalani dan akan melakukan uji coba bekerja dari kantor atau work from office 100 persen.

Kemenperin: Ratusan Perusahaan Uji Coba WFO 100 persen
Petugas Satpol PP memeriksa surat vaksin COVID-19 saat masuk ke Kantor Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah, Senin (2/8/2021). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/foc.

tirto.id - Kementerian Perindustrian saat ini tengah melakukan uji coba penerapan work from office (WFO) 100 persen pada 268 perusahaan di sektor esensial selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian, Eko Cahyanto menjelaskan usai memberikan izin uji coba tersebut, pihaknya kembali mengajukan 166 perusahaan di sektor esensial untuk menerapkan WFO 100 persen

“Kemenperin telah mengusulkan lagi sebanyak 166 perusahaan industri sektor esensial yang telah siap melakukan uji coba penerapan protokol kesehatan dalam menjalankan operasionalnya secara penuh. Jumlah ini tambahan dari 268 perusahaan sebelumnya, dan kami terus bertahap untuk memverifikasi dan memberikan rekomendasi lagi,” jelas dia, Senin (23/8/2021).

Alasan Eko mengajukan 166 perusahaan baru karena penerapan protokol kesehatan pada 268 perusahaan sudah menerapkan protokol kesehatan.

“Sebagian besar dari 268 perusahaan tersebut telah mengaplikasikannya,” kata dia.

Menurut Eko, penerapan aplikasi PeduliLindungi dinilai bermanfaat untuk mendukung mobilitas di sektor industri. Di dalam program uji coba ini, kami bisa membuktikan bahwa melalui aplikasi ini dapat menjaga protokol kesehatan dengan baik.

“Sepanjang protokol kesehatannya dijalankan dengan tertib dan disiplin, kita bisa menjaga semua orang tetap sehat dan semua orang bisa bekerja,” terang dia.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian tengah melakukan uji coba penerapan protokol kesehatan pada industri yang tergolong sektor esensial, terutama yang berorientasi ekspor dan domestik serta padat karya. Langkah ini guna mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional secara inklusif.

Aturan tersebut sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Dalam beleid ini disebutkan, akan dilakukan uji coba protokol kesehatan pada perusahaan-perusahaan yang memiliki orientasi ekspor dan domestik untuk beroperasi dengan kapasitas 100% staf yang dibagi minimal dalam dua shift dengan ketentuan bahwa daftar perusahaan yang mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kemenperin.

Berikutnya, perusahaan dan para karyawannya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada fasilitas produksi perusahaan.

Seluruh perusahaan yang mengikuti uji coba ini wajib mengikuti acuan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kemenperin dan Kementerian Kesehatan. Selanjutnya, Kemenperin dan jajaran pemerintahan daerah agar dapat melakukan melakukan pengawasan atas implementasi uji coba ini.

Di samping itu, pelaksanaan uji coba disesuaikan dengan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Baca juga artikel terkait PPKM atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali