Menuju konten utama

Kemenkumham Raih Opini WTP 4 Kali Berturut-Turut dari BPK

Kemenkumham meraih opini WTP selama 4 kali berturut-turut dan telah meraih sebanyak 6 kali secara keseluruhan.

Kemenkumham Raih Opini WTP 4 Kali Berturut-Turut dari BPK
Gedung kementerian hukum dan ham. FOTO/www.kemenkumham.go.id

tirto.id - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan tahun anggaran 2018.

"Raihan WTP kali ini merupakan kali keenam yang diperoleh Kemenkumham. Sekaligus untuk yang keempat secara berturut turut," ujar Menkumham Yasonna Laoly saat di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Menkumham mengatakan, WTP merupakan opini audit yang akan diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material.

Ada empat parameter yang harus dipenuhi untuk mendapatkan opini WTP, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pernerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

Dirinya mengatakan, Kemenkumham memiliki komitmen tinggi dalam menjaga penanggungjawaban pengelolaan anggaran dan aset negara.

“Pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) bukanlah hal yang mudah. Karena banyak hal yang harus diperhatikan dan dipatuhi," kata Yasonna.

Yasonna menerangkan, meraih empat WTP berturut-turut tidaklah mudah. Selama lima tahun terakhir, Kemenkumham telah melaksanakan restrukturisasi program dan kegiatan. Serta mengikuti perubahan basis akuntansi dari basis kas ke basis akrual.

“Kami senantiasa berkomunikasi dan berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan selaku pembina dalam pengelolaan keuangan dan BMN. Baik secara Iangsung, maupun dengan pemantauan dan pengendalian data pada aplikasi E Rekon dan E-LK," jelasnya.

"Kemenkumham juga menjalin kerja sama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam hal pengendalian penyusunan Laporan Keuangan, untuk memperkuat efektifitas SPI," tambahnya lagi.

Baca juga artikel terkait KEMENKUMHAM atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno