Menuju konten utama

Kemenkumham Berhutang Rp269 Miliar Penuhi Kebutuhan Tahanan

Menkumham Yasonna mengaku, hutang tersebut muncul dari sisi pemenuhan makanan untuk para tahanan padahal mereka sudah mengalokasikan makan per tahanan sebesar Rp15.000 untuk 3 kali sehari.

Kemenkumham Berhutang Rp269 Miliar Penuhi Kebutuhan Tahanan
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (tengah) memberikan arahan kepada pejabat Kemenkumham seusai rapat kerja Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/7). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

tirto.id - Menkumham Yasonna H. Laoly mengingatkan, penghematan uang sebesar Rp102 miliar dari pemberian remisi untuk 92.816 narapidana se-Indonesia sangat bernilai. Ia mengaku Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berhutang sebesar Rp269 miliar untuk memenuhi kebutuhan makanan tahanan se-Indonesia setiap tahun.

Yasonna mengaku, hutang tersebut muncul dari sisi pemenuhan makanan untuk para tahanan padahal mereka sudah mengalokasikan makan per tahanan sebesar Rp15.000 untuk 3 kali sehari. Dananya pun sudah mencapai Rp1 triliun lebih.

"Itu (kebutuhan makan tahanan) belum memenuhi. Kita masih ngutang Rp269 miliar. Jadi setiap tahun itu kita selalu ngutang," kata Yasonna di Lapas Klas IIB Wanita dan Anak Tangerang, Jalan Daan Mogot, Tangerang, Banten, Kamis (17/8/2017).

Yasonna bercerita, anggaran Kemenkumham dalam bidang pemasyarakatan sering membengkak lantaran prediksi jumlah tahanan selalu berbeda dengan anggaran yang diajukan. Hal itu terjadi karena lapas terus menerima tahanan baru sementara tahanan yang keluar tidak banyak. Ia mencontohkan, anggaran tahun lalu pemerintah mengalokasikan dana hanya untuk 200.000 tahanan. Akan tetapi, dalam realisasi, jumlah tahanan mencapai 226.000 selama satu tahun.

Meskipun overcapacity, pemerintah tidak bisa membiarkan 26.000 tahanan tersebut. Mereka harus tetap memberikan makan kepada tahanan yang berada di lapas. Namun, untuk memenuhi kebutuhan makan tahanan, Kemenkumham pun terpaksa meminta anggaran tambahan kepada Kemenkeu untuk menutupi kekurangan dana itu. "Utang itulah yang akhirnya over terus. Tapi, harus kita bayar," jelas Yasonna.

Sebelumnya, pemerintah memberikan remisi kepada 92.816 narapidana se-Indonesia. Akibat pemberian remisi tersebut, pemerintah mengklaim telah menghemat keuangan negara sebesar Rp102 miliar akibat remisi tersebut.

"Dari penghitungan kita, jumlah yang dihemat untuk biaya lain-lain itu Rp102.507.363.000,00," ujar Menkumham Yasonna H. Laoly di Kemenkumham, Jakarta, Kamis (17/8/2017).

Jumlah tersebut mengacu pada surat Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham berdasarkan nota dinas nomor PAS/124/VIII/2017 yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Ma'mun. Angka Rp102 miliar mengacu pada hasil kalkulasi dari 90.372 tahanan yang mendapat remisi 1 bulan atau pengurangan masa penahanan serta 2.444 tahanan yang dinyatakan bebas. Jumlah tahanan dikalikan alokasi anggaran per tahanan sebesar Rp14.700 lalu dikalikan jumlah waktu remisi.

Apabila diklasifikasi lebih jauh, 90.372 narapidana mengurangi beban negara sebesar Rp 98.972.307.000,00. Sekitar 24.014 orang narapidana yang mendapat remisi 1 bulan diperkirakan mengurangi beban negara sebesar Rp10.590.174.000,00

Sementara itu, 23.651 narapidana yang mendapat remisi 2 bulan diperkirakan mengurangi beban negara sebesar Rp20.860.182.000,00; 25.459 orang mendapat remisi 3 bulan mengurangi beban negara sebesar Rp33.682.257.000,00; sekitar 10.644 narapidana yang mendapat remisi 4 bulan mengurangi beban negara sebesar Rp 18.776.016.000,00; sekitar 5.466 narapidana yang mendapat remisi 5 bulan mengurangi beban negara sebesar Rp 12.052.530.000,00; dan sekitar 1.138 narapidana mendapat remisi setengah tahun diperkirakan mengurangi beban negara sebesar Rp 3.011.148.000,00.

Baca juga: Begini Kalkulasi Hemat Anggaran Rp102 Miliar karena Remisi

Metode penghitungan yang sama juga diterapkan pada tahanan yang dinyatakan bebas setelah mendapat remisi. Sekitar 309 narapidana yang dinyatakan bebas setelah mendapat remisi 1 bulan meringankan beban negara sebesar Rp138.269.000,00. Kemudian sekitar 360 narapidana dinyatakan bebas setelah mendapat remisi 2 bulan meringankan beban negara sebesar Rp317.520.000,00.

Adapun sekitar 654 narapidana yang dinyatakan bebas setelah mendapat remisi 3 bulan meringankan beban negara sebesar Rp865.242.000,00; sekitar 615 narapidana dinyatakan bebas setelah mendapat remisi 4 bulan meringankan beban negara sebesar Rp1.084.860.000,00.

Kemudian, sekitar 471 orang dinyatakan bebas setelah mendapat remisi 5 bulan meringankan beban negara Rp1.038.555.000,00 dan sekitar 36 orang langsung bebas setelah mendapat remisi 6 bulan diperkirakan meringankan negara sebesar Rp92.610.000,00. Hasilnya, 2.444 tahanan tersebut diprediksi meringankan beban negara sebesar Rp3.535.056.000,00.

Baca juga artikel terkait REMISI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yuliana Ratnasari