Menuju konten utama

KemenkoPMK Bentuk Lembaga Pengelola Warisan Budaya Sawahlunto

Pembahasan lembaga pengelolaan Sawahlunto ditempuh setelah situs ini ditetapkan UNESCO menetapkannya sebagai warisan budaya dunia pada 6 Juli 2019 lalu.

KemenkoPMK Bentuk Lembaga Pengelola Warisan Budaya Sawahlunto
Pengunjung berada di bekas lubang tambang batubara Mbah Suro, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, Rabu (10/7/2019). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/foc.

tirto.id - Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menggelar rapat terkait pembentukan lembaga pengelolaan Warisan Tambang Batubara Ombilin Sawahlunto (WTBOS), Senin (29/7/2019).

Rapat dihadiri pejabat Kemenko PMK, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno dan sejumlah bupati/walikota di Sumatera Barat.

Dirjen Kebudayaan Kemendikbud, Hilmar Farid mengatakan, dalam rapat disepakati membentuk lembaga pengelolaan khusus.

"Tadi sudah disepakati ada unsur kementerian dan lembaga juga pemerintah provinsi menyepakati bahwa akan ada badan pengelola warisan dunia yang nanti dikoordinasi Kemenko PMK menjadi ketua pengarah," kata Hilmar usai rapat, di Jakarta, Senin (29/7/2019).

Hilmar juga mengatakan, pemerintah telah membentuk tim kecil untuk mengelola Sawahlunto usai ditetapkan sebagai Warisan Budaya Dunia UNESCO pada 6 Juli 2019 lalu.

Menurut Hilmar, pembahasan pengelolaan dapat berjalan setelah ada komunikasi antarkementerian dan lembaga dalam bentuk pengelolaan Sawahlunto.

Pembahasan pun meliputi struktur, program dan hal lain berkaitan pengelolaan WTBOS. Ia menargetkan dalam satu bulan pembahasan telah rampung.

"Itu dalam waktu satu bulan tadi kita sepakat bahwa akhir Agustus nanti sudah rampung. Tentunya untuk mengambil keputusan nanti berdasarkan Perpres itu fase penetapan secara formal saja," kata Hilmar.

Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno mengatakan, penetapan WTBOS tidak hanya bermanfaat bagi Kota Sawahlunto.

Ia mengatakan, WTBOS meliputi 6 wilayah lain, yakni Kota Solok, Kabupaten Solok, Kabupaten Tanah Datar, Kota Padang Panjang, Kota Padang Pariaman, dan Kota Padang.

Namun, dari ketujuh wilayah tersebut, Sawahlunto merupakan pusat proses batubara karena ada stasiun, gudang ransum, dan gudang penyimpanan batubara.

"Jadi memang kita mengaitkan semuanya dan saya rasa kami dari provinsi yang akan mengkoordinasikan semua kota kabupaten itu dan mudah-mudahan tidak ada disebut cemburu dan sebagainya. Daktanya Sawahlunto Ombilin itu yang paling banyak tempatnya dipakai proses tambang batu bara di zaman belanda," kata Irwan di kantor Kemenko PMK.

Irwan juga mengatakan, pembahasan yang dilakukan di Kemenko PMK sebagai upaya mengelola WTBOS sebagai warisan budaya yang baik.

Ia menambahkan, pengelolaan tidak bisa sembarangan karena setiap instansi punya kewenangan.

Saat ini, tim kecil tengah menginventarisir kebutuhan untuk pengelolaan WTBOS dan rencana pengembangannya.

Menuruti dia, pemerintah provinsi bisa membangun infrastruktur seperti perluasan jalan demi pengembangan WTBOS di masa depan bila sesuai instruksi tim kecil.

Di saat yang sama, Irwan memastikan pemerintah pusat dan daerah akan turun tangan dari segi penganggaran pengembangan daerah.

"Pendanaan itu ada tapi tadi kami juga ingin menegaskan karena ini kerja ramai-ramai kewenangan ramai-ranai. Ada pusat karena warisan budaya di bawah kewenangan pusat berarti ada APBN. Kami punya wilayah punya aset kami juga punya kewenangan untuk menggelontorkan juga dana dari provinsi, kota/kabupaten, bagaimana nanti kita akan bahas dalam tim kecil untuk mendudukkan persoalan oleh siapa, untuk apa yang mengerjakannnya," kata Irwan.

Warisan Tambang Batubara Ombilin Sawahlunto (WTBOS) yang terletak di Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, ditetapkan sebagai Warisan Budaya Dunia UNESCO.

Penetapan tersebut diumumkan pada Sidang World Heritage Committee (WHC) atau Komite Warisan Dunia ke-43 di Kota Baku, Azerbaijan, Sabtu (6/7/2019), pukul 12.20 waktu setempat.

Sidang WHC berlangsung mulai 30 Juni sampai 10 Juli 2019 dan merupakan agenda rutin tahunan WHC yang dimandatkan oleh Konvensi tentang Perlindungan Warisan Budaya dan Alam Dunia (Convention Concerning the Protection of World Cultural and Natural Heritage) atau secara singkat disebut Konvensi Warisan Dunia 1972.

Dengan masuknya Ombilin, Indonesia kini memiliki lima warisan dunia pada kategori warisan budaya, yaitu Kompleks Candi Borobudur (1991), Kompleks Candi Prambanan (1991), Situs Manusia Purba Sangiran (1996), Lanskap Budaya Provinsi Bali; Sistem Subak sebagai Manifestasi dari Filosofi Tri Hita Karana (2012), dan Warisan Tambang Batubara Ombilin Sawahlunto (2019).

Adapun pada kategori warisan alam, Indonesia memiliki empat warisan yaitu Taman Nasional Ujung Kulon (1991), Taman Nasional Komodo (1991), Taman Nasional Lorentz (1999), dan Hutan Hujan Tropis Sumatera (2004).

Baca juga artikel terkait SAWAHLUNTO atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali