Menuju konten utama

Kemenkop Sebut Kasus Suap Hakim Agung MA Sebagai Mafia Peradilan

Pejabat Kemenkop mengatakan salah satu tersangka pernah menyatakan Kemenkop berupaya intervensi MA dalam perkara kepailitan KSP Intidana.

Kemenkop Sebut Kasus Suap Hakim Agung MA Sebagai Mafia Peradilan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kiri) didampingi Anggota Komisi Yudisial (KY) sekaligus Ketua Bidang SDM Advokasi Hukum Penelitian dan Pengembangan, Binziad Khadafi (kanan) bersiap menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/YU

tirto.id - Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi menyatakan dugaan tindak pidana korupsi 10 tersangka kasus suap Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Mahkamah Agung dapat dikategorikan sebagai aktivitas mafia peradilan.

“Itu dapat mencederai kepercayaan masyarakat dan menyakiti perasaan anggota koperasi yang berjumlah seluruhnya 27 juta orang se-Indonesia. Tentu sangat merugikan anggota koperasi yang sedang memperjuangkan keadilan di meja hijau,” ujar Zabadi dalam keterangan resmi, Jakarta, Sabtu (24/9/2022) dilansir dari Antara.

Seperti diketahui, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KSP) menetapkan 10 tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara permohonan pembatalan homologasi KSP di MA pada Jumat (23/9).

Zabadi sangat prihatin atas kejadian tersebut karena telah mencederai proses hukum yang diharapkan dapat menjadi benteng terakhir pencari keadilan.

Dalam beberapa kesempatan, salah satu tersangka bernama Yosep Parera yang merupakan kuasa hukum para tersangka pemberi suap itu pernah menyatakan Kemenkop berupaya intervensi MA dalam perkara tersebut.

“Kami berharap agar para tersangka diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, secara adil, dan transparan sehingga tidak menjadi preseden negatif di kemudian hari,” ucap dia.

Kemenkop memastikan akan mengawal implementasi terhadap koperasi yang sudah mendapatkan penetapan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan telah disetujuinya proposal perdamaian (homologasi) antara para pihak yang bersengketa. Pengawasan itu dilakukan oleh Satuan Tugas Penanganan Koperasi Bermasalah.

“Kami telah berkoordinasi dengan Menko Polhukam (Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan), Menteri Hukum dan HAM, Polri, dan Jaksa Agung untuk memastikan proses PKPU dapat berjalan dengan baik dan efektif. Kami mengimbau agar seluruh pihak, khususnya anggota koperasi mengawal dengan sungguh-sungguh agar implementasi homologasi yang telah ditetapkan berjalan dengan baik dan tepat waktu,” kata Zabadi.

Anggota koperasi dinilai perlu turut berkontribusi meningkatkan perbaikan tata kelola dan perubahan manajemen yang konstruktif bagi pemenuhan kewajiban dan masa depan koperasi.

“Atas kejadian ini diharapkan agar putusan PKPU dan kepailitan yang berkaitan dengan koperasi tidak disusupi agenda atau kepentingan yang bersifat melanggar hukum,” ungkap dia.

Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Ia menjadi 1 dari 10 tersangka dari hasil operasi tangkap tangan KPK, Rabu (21/9/2022) lalu.

"Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka, pertama SD (Sudrajad Dimyati) hakim agung MA," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 23 September 2022 dini hari.

Kini Sudrajad Dimyati telah ditahan KPK. Sebelum mendatangi gedung komisi antirasuah ia sempat berkantor ke MA.

"Pagi ini berkantor tapi sehubungan dengan adanya panggilan KPK memenuhi. Dia akan segera ke sana," Kata Wakil Ketua Bidang Non-Yudisial Andi Samsan Nganro dalam keterangan di kantor MA, Jakarta, Jumat (23/9/2022).

KPK total menetapkan 10 tersangka pada kasus tersebut. Sebagai penerima, yaitu SD, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA Redi (RD) dan Albasri (AB).

Sebagai pemberi, yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) masing-masing selaku pengacara serta dua pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa mulanya ada laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan HT dan IDKS dengan diwakili melalui kuasa hukumnya, yakni YP dan ES.

Saat proses persidangan di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, HT dan ES belum puas dengan keputusan pada dua lingkup pengadilan tersebut sehingga melanjutkan upaya hukum berikutnya di tingkat kasasi pada MA.

Pada tahun 2022, dilakukan pengajuan kasasi oleh HT dan IDKS dengan masih mempercayakan YP dan ES sebagai kuasa hukumnya. Dalam pengurusan kasasi tersebut, KPK menduga YP dan ES melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim yang nantinya bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP dan ES.

Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan YP dan ES, yaitu DY dengan adanya pemberian sejumlah uang. Selanjutnya, DY turut mengajak MH dan ETP untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim.

KPK juga menduga DY dan kawan-kawan sebagai representasi dari SD dan beberapa pihak di MA untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA.

Terkait dengan sumber dana yang diberikan YP dan ES pada majelis hakim berasal dari HT dan IDKS. Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY sejumlah sekitar 202.000 dolar Singapura atau sekitar Rp2,2 miliar.

Selanjutnya uang tersebut dibagi lagi dengan pembagian DY menerima sekitar sejumlah Rp250 juta, MH menerima sekitar sejumlah Rp850 juta, ETP menerima sekitar sejumlah Rp100 juta, dan SD menerima sekitar sejumlah Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP.

Dengan adanya penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan YP dan ES bisa dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan Koperasi Simpan Pinjam Intidana pailit.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP HAKIM

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto