Menuju konten utama

Kemenko: Jakarta Antusias Terapkan BPHTB Bawah 5 Persen

Kemenko Perekonomian mengatakan bahwa DKI Jakarta adalah daerah yang antusias menerapkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di bawah lima persen untuk Dana Investasi Real Estate (DIRE). Menurut Bobby, pihaknya juga mendorong daerah-daerah lain, seperti Surabaya, Medan dan kota-kota di sekitar DKI Jakarta bisa menurunkan BPHTB.

Kemenko: Jakarta Antusias Terapkan BPHTB Bawah 5 Persen
(Ilustrasi). Antara Foto/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian mengatakan bahwa DKI Jakarta adalah daerah yang antusias menerapkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di bawah lima persen untuk Dana Investasi Real Estate (DIRE).

"Sejauh ini yang disampaikan Pak Menko Darmin Nasution, yang antusias adalah DKI Jakarta melalui gubernurnya," kata Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Bobby Hamzar Rafinus setelah mengikuti Lokakarya Edukasi Dana Investasi Real Estate di Jakarta, Senin (30/5/2016).

Menurut Bobby, pihaknya juga mendorong daerah-daerah lain, khususnya kota-kota besar seperti Medan, Surabaya, dan kota-kota di sekitar DKI Jakarta seperti Depok dan Tangerang bisa menurunkan BPHTB.

"Karena penghitungan dari teman-teman di Real Estate Indonesia (REI) besar sekali bahkan potensi yang di Jakarta sampai Rp500 triliun karena kalau dilihat ada hotel-hotel dan perkantoran," ujar Bobby.

Ia menambahkan, pihaknya terus berkomunikasi dengan pemerintah daerah karena penurunan BPHTB melalui proses yang tidak sederhana dan harus disampaikan juga ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk kemudian diterbitkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).

Pada kesempatan yang sama, Bobby juga mengatakan bahwa potensi DIRE bisa mencapai Rp70 triliun-Rp90 triliun sampai lima tahun ke depan.

"Kami harapkan dengan rencana penurunan pajak penghasilan [PPh] dari rate satu persen menjadi 0,5 persen dan penurunan BPHTB dari 5 persen menjadi 1 persen di daerah, target dalam 5 tahun itu ke depan bisa terlaksana," kata Bobby.

Menurut Bobby, apabila kebijakan pemerintah pusat ini didukung oleh pemerintah daerah dengan penuruan BPHTB, maka nanti biaya pajak yang akan ditanggung investor diharapkan bisa lebih rendah dari Singapura.

"Singapura itu sekarang sekitar tiga persen. Kalau Indonesia bisa sekitar 1,5-2 persen, maka akan menarik bagi perusahaan properti untuk mengembangkan investasinya melalui DIRE," tutur Bobby.

Investasi DIRE dibatasi hanya kepada tiga instrumen yakni aset real estate seperti membeli gedung dan menyewakannya, aset yang berkaitan dengan real estate seperti membeli membeli saham atau ligasi perusahaan properti, dan kas atau instrumen setara kas.

Di sejumlah negara, DIRE tidak dikenakan pajak penghasilan pada tingkat perusahaan. Namun, pendapatan berupa dividen yang diterima pemodal akan dikenakan pajak.

Baca juga artikel terkait REAL ESTATE

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Penulis: Yantina Debora
Editor: Ign. L. Adhi Bhaskara