Menuju konten utama

Kemenkeu Tutup Peluang Jiwasraya Dapat Suntikan Modal Tahun 2020

Kemenkeu memastikan peluang Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk menyehatkan keuangan Jiwasraya tertutup untuk tahun 2020.

Kemenkeu Tutup Peluang Jiwasraya Dapat Suntikan Modal Tahun 2020
Ilustrasi HL Indepth Jiwasraya Jilid 2. tirto.id/Lugas

tirto.id - Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, Isa Rachmatarwata memastikan peluang Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk menyehatkan keuangan Jiwasraya tertutup untuk tahun 2020.

Ia mengatakan, PMN hanya dapat diberikan bila sudah ada kejelasan mengenai prospek dan jaminan masalah keuangan bisa teratasi.

“Kita upayakan nanti cara-cara yang lain. Kalau PMN harus kita lihat yang punya prospek dan bisa mengatasi permasalahannya. Jangan sampai seperti dibilang menggarami lautan,” ucap Isa kepada wartawan usai rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Senin (2/12/2019).

Isa melanjutkan, Kemenkeu akan bekerjasama dengan Kementerian BUMN untuk menyelamatkan Jiwasraya di luar mekanisme penyertaan modal.

Hal tersebut juga sejalan dengan saran dari DPR agar tidak selalu memberikan tambahan modal tanpa disertai dengan kejelasan prospek yang ada.

“Kan, tadi sudah dibilang DPR jangan setiap kali tambah modal terus sementara prospek belum jelas,” imbuhnya.

Permintaan suntikan modal tersebut sebelumnya disampaikan direksi Jiwasraya dalam rapat dengar pendapat Komisi XI November 2019 lalu. Dalam dokumen yang diberikan kepada Komisi XI, manajemen memaparkan dana sebesar Rp16,13 triliun untuk bisa keluar dari permasalahan likuiditas hingga tahun depan.

Jiwasraya juga membutuhkan dana segar hingga Rp32,89 triliun demi menaikkan rasio kecukupan modal sesuai standar minimal, yakni 120 persen dari Modal Minimum Berbasis Risiko (MMBR). Saat ini, rasio kecukupan modal Jiwasraya berada di level memprihatikan, yakni minus 805 persen.

Baca juga artikel terkait JIWASRAYA atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Hendra Friana