Menuju konten utama

Kemenkeu Tunggu Waktu yang Tepat Implementasikan Pajak Karbon

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu mengatakan, sejauh ini pihaknya telah merampungkan beberapa aturan teknis mengenai pajak karbon.

Kemenkeu Tunggu Waktu yang Tepat Implementasikan Pajak Karbon
Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan RI Febrio Nathan Kacaribu, S.E., MIDEC., Ph.D., (ANTARA/Foto: Humas UI)

tirto.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mematangkan aturan teknis penerapan pajak karbon sebelum nantinya diimplementasikan. Pemberlakukan pajak karbon sendiri sempat mengalami penundaan selama dua kali yakni pada April dan Juli 2022 lalu.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu mengatakan, sejauh ini pihaknya telah merampungkan beberapa aturan teknis mengenai pajak karbon. Mulai dari pengembangan pasar karbon, pencapaian target NDC, kesiapan sektor-sektor, dan kondisi perekonomian domestik dan global.

"Kita perhatikan ketidakpastian yang sangat tinggi baik global atau ekonomi kita. Kita tunggu timing yang pas," kata dia dalam Konferensi Pers APBN Kita edisi Oktober, di Jakarta, Jumat (21/10/2022).

Dia memastikan bahwa pemerintah tetap konsisten dalam implementasi penerapan pajak karbon. Terlebih emisi karbon nasional dalam Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia sudah dinaikan dari 29 persen ke 31,9 persen.

"Pemerintah ini tetap sangat konsisten," tandasnya.

Sebelumnya, Febrio beralasan, penundaan ini dilakukan karena pemerintah masih mematangkan peraturan pendukung pemberlakuan Pajak Karbon. Hal ini dilakukan bersama dengan seluruh Kementerian atau Lembaga (K/L) terkait termasuk Kemenkeu.

Proses penyempurnaan peraturan pendukung tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan seluruh aspek terkait, termasuk pengembangan pasar karbon, pencapaian target NDC, kesiapan sektor, dan kondisi ekonomi.

"Proses pematangan skema pasar karbon termasuk peraturan teknisnya, yang sistemnya akan didukung oleh pajak karbon, masih membutuhkan waktu. Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan untuk menunda pemberlakuan pajak karbon," kata Febrio dalam pernyataannya, Jumat (24/6/2022).

Febrio mengatakan, meski ditunda pajak karbon tetap akan dikenakan pertama kali pada badan yang bergerak di bidang PLTU batubara. Pengenaan ini melalui mekanisme pajak yang mendasarkan pada batas emisi pada 2022 sesuai amanat UU HPP.

Pajak Karbon diharapkan dapat mengubah perilaku para pelaku ekonomi untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon," jelasnya.

Baca juga artikel terkait PAJAK KARBON atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang