Menuju konten utama

Kemenkeu telah Salurkan THR ASN Rp9,91 Triliun per 26 April 2022

THR yang sudah dicairkan sebesar Rp9,91 triliun untuk 1.795.495 pegawai ASN, TNI dan Polri.

Kemenkeu telah Salurkan THR ASN Rp9,91 Triliun per 26 April 2022
Sejumlah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) bersiap meninggalkan ruangan pada hari pertama saat bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/4/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.

tirto.id - Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hadiyanto mencatat total pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatus Sipil Negara (THR), TNI, dan Polri telah mencapai Rp9,91 triliun hingga Selasa (26/4/2022) pukul 17.00 WIB. Realisasi tersebut setara dengan 81,44 persen dari target pencairan THR untuk ASN.

"Jumlah THR yang sudah dicairkan sebesar Rp9,91 triliun untuk 1.795.495 pegawai," kata Hadiyanto kepada wartawan, Rabu (27/4/2022).

Dia merinci Surat Perintah Membayar (SPM) yang sudah diajukan sebanyak 65.814 untuk 1.799.296 pegawai dengan nilai Rp9,91 triliun. Sementara jumlah SPM dalam proses sebesar Rp7,14 miliar untuk 3.801 pegawai.

Di samping itu, Hadiyanto juga mencatat untuk pembayaran THR kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintah daerah (pemda) realisasinya sudah mencapai Rp8,86 triliun untuk 1.898.885 pegawai. THR ini diberikan kepada 359 pemda.

Selanjutnya, untuk pembayaran pensiunan telah dilakukan melalui PT Taspen sebesar Rp7,36 triliun atau 94 persen. Kemudian untuk penyaluran melalui PT Asabri telah mencapai Rp1,13 triliun atau sudah 99 persen.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengumumkan akan memberikan THR kepada seluruh ASN dan pensiunan baik di pemerintahan pusat maupun daerah.

"Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idulfitri," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual pada Sabtu (16/4/2022).

Kementerian Keuangan telah memberikan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang memiliki kuasa bendahara umum negara untuk menyalurkan dana kas negara ke beberapa satuan kerja di bawah kementerian dan lembaga.

"Dalam hal ini kementerian atau lembaga akan mengajukan surat perintah membayar, ke KPPN dimulai hari Senin nanti yaitu 18 April 2022, dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme berlaku," ujarnya.

Baca juga artikel terkait THR 2022 atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Gilang Ramadhan