Menuju konten utama

Kemenkeu Tak Wajibkan Pedagang E-commerce Miliki NPWP

Kementerian Keuangan melalui Badan Kebijakan Fiskal, Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai menyebutkan pelaku e-commerce tidak diwajibkan memiliki NPWP.

Kemenkeu Tak Wajibkan Pedagang E-commerce Miliki NPWP
bisnis online atau e-commerce. foto/shutterstock

tirto.id - Kementerian Keuangan melalui Badan Kebijakan Fiskal, Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai telah bertemu para pelaku e-commerce yang tergabung dalam Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi di Kementerian Keuangan RI Nufransa Wira Sakti mengatakan, terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 tahun 2018, pedagang atau penyedia jasa tidak wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Pedagang tidak diwajibkan untuk ber-NPWP saat mendaftarkan diri di platform marketplace," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/1/2019) malam.

Ia menjelaskan, PMK dibuat bukan untuk memenuhi target penerimaan pajak

Pemerintah, lanjutnya, membuat aturan PMK e-commerce bukan untuk mengejar target penerimaan pajak. Namun, untuk menjangkau lebih banyak informasi demi membangun ekosistem dan database e-commerce yang komprehensif.

Menurut Nufransa, data akan dianalisis untuk melihat perkembangan e-commerce di Indonesia sebagai dasar penentuan kebijakan pengembangan bisnis e-commerce di masa yang akan datang.

"Aturan operasional dari PMK tersebut akan memastikan perlindungan terhadap UKM mikro dan kelompok masyarakat yang baru memulai bisnis e-commerce," jelasnya.

Selain itu, kata dia, pelaku usaha tidak akan berpindah ke platform media sosial. Dengan adanya pengaturan dan kepastian hukum yang lebih jelas dalam menjamin perlindungan konsumen, diharapkan konsumen akan beralih ke platform e-commerce.

Nufransa mengatakan, melalui data penjual yang telah teridentifikasi, pembeli akan mendapatkan jaminan akan ketersediaan dan kesesuaian barang yang dipesan oleh pembeli.

Dengan peraturan ini, tambahnya juga terdapat persamaan perlakuan antara pengusaha konvensional dan pengusaha yang memasarkan barang ataupun jasanya melalui e-commerce.

"Ini akan memudahkan dan memberikan kepastian hukum bagi pedagang dan penyedia jasa apabila di kemudian hari ada permasalahan di mata hukum. Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak mendukung bisnis dibawah platform e-commerce dan mengajak pelalu bisnis di luar platform e-commerce untuk bergabung," terangnya.

Selain itu, jelasnya, dengan adanya aturan ini maka data pelaporan oleh penyedia platform market place dirancang semudah mungkin sehingga tidak memberatkan semua pihak, termasuk penjual dan pembeli. Kementerian Keuangan akan melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia dan Badan Pusat Statistik, agar pelaporan platform marketplace dapat dipermudah

Dengan adanya aturan PMK e-commerce, ada persamaan perlakuan antara pengusaha konvensional dan pengusaha yang memasarkan barang ataupun jasanya melalui e-commerce.

Aturan ini juga akan mempermudah proses impor pengiriman barang e-commerce. Dari aspek kepabeanan, PMK ini memperkenalkan skema Delivery Duty Paid untuk impor barang kiriman dalam rangka memberikan kepastian dan transparansi proses impor barang kiriman dengan pemenuhan kewajiban perpajakan melalui fasilitas penyedia Platform Marketplace domestik.

"Melalui skema ini, pembeli akan mendapatkan kepastian harga dan pedagang akan mendapatkan kemudahan dalam proses impor barangnya. Mekanisme baru kepabeanan ini sedang dalam tahap uji coba oleh beberapa pelaku usaha marketplace bersama DJBC," pungkas Nufransa.

Baca juga artikel terkait E-COMMERCE atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno