Menuju konten utama

Kemenkeu sebut Gedung Kejagung yang Terbakar Belum Diasuransikan

Kemenkeu menyatakan saat ini asuransi gedung pemerintahan baru mencangkup gedung milik Kemenkeu, sisanya sama sekali belum termasuk Kejagung.

Kemenkeu sebut Gedung Kejagung yang Terbakar Belum Diasuransikan
Petugas Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (INAFIS) Mabes Polri bersiap melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung di Jakarta, Senin (24/8/2020).ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj.

tirto.id - Kementerian Keuangan menyatakan gedung Kejaksaan Agung RI di Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang mengalami kebakaran belum diasuransikan. Sebagai gantinya, Kemenkeu tengah mengkaji nasib gedung yang merupakan Barang Milik Negara (BMN) itu bila akan direnovasi atau dibangun kembali.

“Diasuransikan atau tidak? Catatan kami: belum diasuransikan. Nanti kalau direnovasi atau dibangun kembali tentu membutuhkan penganggaran baru APBN,” ucap Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata dalam konferensi pers APBN KITA, Selasa (25/8/2020).

Isa menjelaskan saat ini asuransi gedung pemerintahan baru mencangkup gedung milik Kemenkeu. Sisanya sama sekali belum.

Saat ini Kemenkeu baru akan menambah sekurang-kurangnya 10 kementerian/lembaga lain (K/L) untuk ikut mengasuransikan gedungnya. Nantinya asuransi ini ditujukan agar pemeliharaan gedung lebih tertib dan mengutamakan pencegahan bilamana terjadi kebakaran atau bencana alam.

“Bukan sekadar mengeluarkan anggaran membayar premi membangun budaya baru untuk tertib rapih dan pencegahan diutamakan daripada penanganan dampak musibah,” ucap Isa.

Sebagai gantinya, karena gedung Kejaksaan Agung belum diasuransikan, pemerintah tengah mengkaji nasibnya. Isa mengatakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Universitas Indonesia tengah meneliti ketahanan struktur bangunan itu untuk menentukan keputusan apakah akan direnovasi atau dibangun ulang.

Adapun mengenai kebutuhan anggaran renovasi/pembangunan ulang belum akan masuk APBN 2020 karena tidak ada lagi ruang maupun kesempatan untuk penganggarannya. Paling cepat, anggarannya masuk APBN 2021 yang akan dibahas pada Oktober 2020, menurut Isa.

Belum ada rincian kebutuhan anggaran. Namun, bisa diestimasikan dari nilai buku aset barang milik negara sekitar Rp155 miliar, naik signifikan sejak dibangun pada 1970 senilai Rp7 juta.

Setelah melakukan renovasi, nilainya bisa naik lagi menjadi sekitar Rp161 miliar.

“Itu estimasi yang bisa memberi gambaran berapa kebutuhan anggaran pembangunan kembali,” ucap Isa.

Baca juga artikel terkait KEBAKARAN GEDUNG KEJAKSAAN AGUNG atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Bayu Septianto