Menuju konten utama

Kemenkeu Sebut Gaji ke-13 ASN & Pensiunan Mulai Cair per 3 Juni

Kementerian/Lembaga dapat mengajukan permintaan pembayaran gaji ke-13 ke KPPN mulai 2 Juni dan KPPN melakukan pencairan mulai 3 Juni 2021.

Kemenkeu Sebut Gaji ke-13 ASN & Pensiunan Mulai Cair per 3 Juni
Ilustrasi Uang Rupiah Kertas. foto/istockphoto

tirto.id - Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Pusat dibayarkan paling cepat Juni 2021 yang dilaksanakan melalui penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) langsung oleh Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM) ke rekening penerima yang diajukan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), sehingga pembayarannya dapat diajukan mulai 2 Juni 2021.

"Kementerian/Lembaga (K/L) dapat mengajukan permintaan pembayaran gaji ke-13 ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 2 Juni dan KPPN melakukan pencairan mulai tanggal 3 Juni 2021," kata Hadiyanto dalam keterangan resmi, Kamis (3/6/2021).

Ia menjelaskan, melalui 182 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara(KPPN) se-Indonesia siap membayarkan gaji ke-13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2021. Pihaknya juga telah melakukan koordinasi intensif untuk menjamin kelancaran proses pencairan gaji ke-13 untuk seluruh ASN Pusat.

"Oleh karena itu, seluruh satuan kerja diminta segera berkoordinasi dengan KPPN di lingkup wilayah kerjanya masing-masing untuk mempercepat proses pencairannya," terang dia.

Nilai pembayaran gaji ke-13 pada 2021 mencapai Rp30,2 triliun, yang akan dibayarkan kepada Aparatur Negara di Pemerintah Pusat sebesar Rp7,5 triliun, Aparatur Negara di Pemerintah Daerah sebesar Rp14,0 triliun dan Pensiunan sebesar Rp8,7 triliun.

Anggaran pembayaran gaji ke-13 untuk Aparatur Negara dialokasikan pada DIPA masing-masing K/L, sedangkan untuk Aparatur Daerah anggarannya merupakan bagian dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang dialokasikan untuk masing-masing Pemda.

Termasuk dalam Aparatur Negara ialah PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pejabat Negara.

Pembayaran gaji ke-13 tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah yaitu Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021.

Adapun petunjuk teknis pemberian gaji ke-13 mempedomani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang telah diterbitkan yakni PMK Nomor 42/PMK.05/2021 yang didalamnya juga memuat mengenai petunjuk teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang telah dibayarkan sebelumnya.

Pemerintah memberikan gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan pemerintah kepada seluruh Aparatur Negara dan Pensiunan yang telah berperan dalam pembangunan nasional. Pembayaran gaji ke-13 ini utamanya juga ditujukan untuk membantu biaya pendidikan dan keperluan sekolah sehingga dibayarkan menjelang tahun ajaran baru.

Komponen gaji ke-13 tahun 2021 seperti komponen pada THR 2021 yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang dan tunjangan jabatan/tunjangan umum.

Hal tersebut sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong konsumsi masyarakat sehingga berdampak pada percepatan pemulihan ekonomi, melengkapi stimulus yang telah diberikan kepada kelompok masyarakat lain, dan tetap memperhatikan keseimbangan dengan pelaksanaan program yang lain dan dalam batas kemampuan keuangan negara.

Baca juga artikel terkait GAJI KE-13 atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz