Menuju konten utama

Kemenkeu Pastikan THR & Gaji ke-13 Tidak Dibayar Sebelum Pemilu

Kementerian Keuangan RI memastikan THR dan gaji ke-13 untuk Aparatur Negara serta pensiunan tidak akan dibayarkan sebelum pemilu.

Kemenkeu Pastikan THR & Gaji ke-13 Tidak Dibayar Sebelum Pemilu
Ilustrasi ASN. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Kementerian Keuangan RI memastikan (Tunjangan Hari Raya) THR dan gaji ke-13 untuk Aparatur Negara serta pensiunan tidak akan dibayarkan sebelum pemilu.

Saat dikonfirmasi Nufransa Wira Sakti, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan RI mengatakan THR akan dibayar sesuai jadwal pada Mei 2019, namun persiapannya akan dimulai sejak April.

Sementara untuk gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni atau Juli 2019.

Sebelumnya beredar luas di media sosial Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor: S-78/PB/2019 yang salah satu poinnya tertulis bahwa THR dan gaji ke-13 ditetapkan sebelum pemilihan presiden.

Nufransa mengatakan Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor: S-78/PB/2019, ini dimaksudkan sebagai bentuk koordinasi dengan Kementerian PAN-RB selaku inisiator penyusunan PP.

Nufransa menambahkan, ia berharap agar penetapan PP dilaksanakan sebelum pemilihan presiden bertujuan untuk mendorong percepatan penetapan PP sehingga tersedia waktu yang cukup untuk proses administrasi hingga terlaksananya pembayaran.

Menurutnya sebelum pembayaran THR dilaksanakan, diperlukan proses penyusunan dasar pembayaran yang dimulai dari penetapan Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan pelaksanaannya dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Jadwal libur hari raya Idul Fitri 2019 akan dimulai sejak satu sampai dengan tujuh Juni 2019 maka hari efektif kerja untuk pembayaran THR adalah Mei 2019," kata Nufransa.

Sehingga menurut Nufransa penetapan aturan berupa PP dan PMK idealnya paling lambat dilakukan bulan April tahun 2019 agar proses pembayaran THR dapat dilaksanakan sebelum hari raya Idul Fitri.

"Karena April 2019 akan diselenggarakan pemilu maka penyusunan PP mengenai pemberian THR yang diinisiasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) akan dipercepat agar penetapannya dapat dilakukan pada bulan April tahun 2019," tulis Nufransa.

Nufransa menambahkan, percepatan penetapan itu dilakukan agar pembayaran THR diharapkan dapat dilaksanakan tepat waktu yaitu pada bulan Mei 2019 sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Baca juga artikel terkait THR PNS atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Nur Hidayah Perwitasari