Menuju konten utama

Kemenkeu Klaim Anggaran Kesehatan di Luar COVID-19 Tak Dikurangi

Kemenkeu memastikan anggaran kesehatan pada 2023 tetap mengakomodasi pencegahan berbagai penyakit menular.

Kemenkeu Klaim Anggaran Kesehatan di Luar COVID-19 Tak Dikurangi
Petugas Karantina Kesehatan Pelabuhan melakukan tes antigen kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang pulang dari Sarawak, Malaysia di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Senin (25/4/2022). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/YU

tirto.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI mengklaim pengurangan alokasi anggaran kesehatan terkait penanganan COVID-19 bukan berarti mengurangi anggaran kesehatan di luar COVID-19.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata menanggapi penurunan anggaran kesehatan 2023 dan tak ada alokasi khusus penanganan pandemi COVID-19. Ia memastikan anggaran kesehatan tetap mengakomodasi pencegahan penyakit menular lainnya.

“Pengurangan alokasi anggaran kesehatan yang terkait dengan COVID-19 bukan berarti mengurangi anggaran kesehatan non-COVID-19,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata kepada Tirto pada Sabtu (27/8/2022) malam.

Dalam anggaran kesehatan non-COVID-19, Isa mengklaim terdapat alokasi untuk penanganan berbagai jenis penyakit menular lainnya termasuk yang berpotensi menjadi pandemi.

“Pagu alokasi anggaran non-COVID-19 9 TA (tahun anggaran) 2022 bahkan naik sekitar Rp15 T bila dibandingkan TA 2021, yaitu dari Rp78 T menjadi Rp93 T,” ujar Isa.

Isa memastikan Kemenkeu mendukung pengalokasian anggaran untuk transformasi kesehatan yang dicanangkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait penanganan dan pengendalian penyakit menular

Menurut Isa, Kemenkes memiliki enam pilar transformasi sistem kesehatan meliputi layanan primer, layanan rujukan, ketahanan kesehatan, pembiayaan kesehatan sumber daya manusia (SDM) kesehatan, dan teknologi kesehatan.

“Pada pilar tansformasi layanan primer, Kemenkeu mendukung penganggaran untuk upaya promotif dan preventif, perluasan jenis antigen, serta penguatan layanan laboratorium untuk deteksi penyakit,” kata dia.

Kemenkeu juga mendukung anggaran yang dialokasikan untuk secara langsung menghadapi kejadian luar biasa (KLB)/wabah penyakit/kedaruratan kesehatan masyarakat, penguatan surveilans, serta penguatan sistem penanganan bencana dan kedaruratan kesehatan.

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menyampaikan anggaran kesehatan pada 2023 sebesar Rp169,8 T atau 5,6 persen dari belanja negara. Angka tersebut mengacu pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023.

Hal itu disampaikan Jokowi dalam Pidato Presiden RI terkait Pengantar RAPBN 2023 dan Nota Keuangannya di Kompleks Parlemen RI, Selasa (16/8/2022).

Angka ini menurun dari APBN 2022 sebesar Rp255,4 triliun. Jokowi menerangkan anggaran kesehatan tersebut nantinya akan diarahkan untuk melanjutkan penanganan pandemi COVID-19, reformasi sistem kesehatan, percepatan penurunan masalah gizi kronis (stunting), serta kesinambungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca juga artikel terkait ANGGARAN KESEHATAN TURUN atau tulisan lainnya dari Farid Nurhakim

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Farid Nurhakim
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Gilang Ramadhan