Menuju konten utama

Kemenkeu & Kemenag Bahas Sertifikasi Halal yang Masih Tak Efisien

Pemerintah menggelar rapat koordinasi terbatas membahas penerapan UU Jaminan Produk Halal (JPH) yang dinilai masih tak efisien.

Kemenkeu & Kemenag Bahas Sertifikasi Halal yang Masih Tak Efisien
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Jumat (4/10/2019).tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Pemerintah mengadakan rapat koordinasi terbatas membahas penerapan UU Jaminan Produk Halal (JPH) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan salah satu pembahasan rapat itu terkait pelaksanaan UU ini yang masih belum jelas. Ia pun memberi penekanan pada konsekuensi penerapan UU ini bagi pengusaha makanan-minuman (mamin) kecil.

“Tadi dibahas mengenai kalau untuk pelaksanaan UU tersebut konsekuensinya terutama pada pengusaha makanan minuman yang skalanya kecil sekali. Bagaimana pelaksanaan dan masalah tarif. Lalu proses yang mudah dari registrasi sampai seritifikasi dan sisi biayanya,” ucap Sri Mulyani kepada wartawan saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Rabu (8/1/2020).

Sejauh ini Sri Mulyani memberi sinyal positif kalau tarif bagi usaha mikro bisa dinolkan. Namun, untuk kategori lainnya, ia mengatakan hal itu masih dibahas. Untuk anggaran bagi proses sertifikasi ini pun, Sri Mulyani belum dapat memastikannya.

Ia mengatakan pemerintah masih akan melakukan perhitungan terhadap usaha yang terdampak sekaligus nasib Badan Pemberi Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Sri Mulyani sampai saat ini belum terbayang estimasi beban kerja atau workload lembaga ini. “Nanti (anggaran). BPJPH yang estimasi workload dan lain-lain,” ucap Sri Mulyani.

Menteri Agama Fachrul Razi ketika ditemui wartawan enggan berkomentar sepatah kata pun. Ia mengaku enggan menjawab pertanyaan wartawan dan menyerahkannya pada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto untuk berbicara.

Sebelumnya, Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) pernah mengeluhkan betapa tidak jelasnya penerapan UUJPH ini. Pengusaha UMKM saat ini khawatir kalau UU ini malah akan membebani mereka.

Soalnya, skema sertifikasi dalam UU ini mengharuskan semua varian rasa dari satu jenis makanan harus disertifikasi. “Satu rumah makan, produk bisa 20, masa semua harus sertifikasi? Itu belum clear,” ucap Ikhsan.

Sementara itu, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto menyampaikan bahwa prosedur sertifikasi halal yang masih belum efisen dan membebani pelaku usaha tersebut baru akan dibicarakan dengan wakil presiden, besok (9/1/2020).

"Ya nanti kita liat lagi business processnya. besok saya akan rapatkan dengan wapres," ungkap Airlangga.

Baca juga artikel terkait SERTIFIKASI HALAL atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Hendra Friana