Menuju konten utama

Kemenkeu Jamin Keamanan dan Kenyamanan Layanan Lelang via Online

"Kami ingin pembeli aman. Kami ingin pembeli dan penjual keduanya terjamin,” ucap Lukman.

Kemenkeu Jamin Keamanan dan Kenyamanan Layanan Lelang via Online
Direktur Lelang Kementerian Keuangan, Lukman Effendi ketika memberikan penjelasan kepada wartawan di Gedung Djuanda I, Kementrian Keuangan pada 14 November 2018. tirto.id/Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Dalam rangka peluncuran situs baru lelang.go.id, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Lelang memastikan bahwa masyarakat akan memperoleh informasi lengkap mengenai barang yang dilelang.

"Kami sangat menghormati pembeli yang beritikad baik. Kami ingin pembeli aman. Kami ingin pembeli dan penjual keduanya terjamin,” ucap Lukman Effendi selaku Direktur Lelang Kementerian Keuangan, Rabu (14/11/2018).

Terkait dengan masalah dokumen barang-barang hasil sitaan, Lukman mengakui adanya sejumlah benda yang tidak memiliki dokumen lengkap. Menurut dia, hal itu seringkali terjadi pada barang lelang hasil eksekusi.

Namun, kata Lukman, masyarakat akan lebih mudah membeli barang lelang wajib dari aset negara dan sukarela daripada lelang hasil sitaan/eksekusi. Untuk mengatasi hal itu, Direktorat Lelang akan mengeluarkan risalah lelang sebagai akta otentik barang yang dilelang.

Ia mengatakan, bila barang tersebut berupa tanah, maka masyarakat dapat mengurus penerbitan dokumennya ke BPN. Jika berbentuk kendaraan bermotor, masyarakat dapat membawa akta itu ke samsat.

Selain kelengkapan dokumen, kata Lukman, sejumlah kendala lain juga kerap terjadi pada aset berupa rumah atau tempat yang masih ditinggali orang lain. Karena itu, Lukman memastikan bahwa lelang akan dilakukan dengan transparan.

Bagi sejumlah barang yang dinilai bermasalah seperti tidak lengkapnya dokumen, kata dia, maka informasi itu akan dicantumkan dalam situs. Sejumlah insentif juga akan diberikan oleh Direktorat Lelang terutama bila masyarakat ingin membeli aset pada golongan hasil sitaan dan eksekusi seperti misalnya pengurangan harga.

"Nanti akan ada kategori penjelasannya. Ada sertifikatnya apa enggak,” ucap Lukman.

Lukman juga menuturkan adanya upaya untuk melindungi masyarakat dari broker aset yang biasa beroperasi. Misalnya, terdapat sejumlah orang yang sengaja menghalangi sehingga tidak dapat berpartisipasi dalam lelang.

Baca juga artikel terkait KEMENKEU atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Alexander Haryanto