Menuju konten utama

Kemenkeu Hormati Putusan MK Alihkan Pengadilan Pajak ke MA

Kemenkeu menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengalihkan pengadilan pajak ke Mahkamah Konstitusi (MA).

Kemenkeu Hormati Putusan MK Alihkan Pengadilan Pajak ke MA
direktur eksekutif center for indonesia taxation analysis (cita), yustinus prastowo. (foto/www.satuharapan.com/dok. pribadi)

tirto.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan dengan nomor perkara 26/PUU-XXI/2023 tentang pengujian terhadap pasal 5 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terhadap UUD 1945.

Pada sidang tersebut, MK memutuskan untuk mengabulkan satu dari tiga permohonan yang diajukan. Sidang diselenggarakan tanpa dilakukan permintaan keterangan baik ke Pemerintah maupun DPR di mana hal tersebut dimungkinkan berdasarkan Undang-Undang MK.

"Kami hormati keputusan MK sebagai lembaga peradilan yang independen. Kami akan terus mendukung penguatan pengadilan pajak yang sejalan dengan reformasi perpajakan yang telah dan sedang kami jalankan," ujar Stafsus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo kepada Tirto, Jumat (26/5/2023).

Dalam amar putusan yang dibacakan langsung oleh Ketua MK tersebut, MK mengabulkan permohonan untuk sebagian dan menyatakan bahwa frasa “Departemen Keuangan” dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor Tahun 2002 dinyatakan tidak berkekuatan hukum dan dimaknai menjadi “Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026”.

Salah satu pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menilai bahwa jika Pengadilan Pajak tetap mempertahankan pembinaan badan peradilan pada lembaga yang tidak terintegrasi, maka hal tersebut dapat memengaruhi kemandirian badan peradilan atau setidak-tidaknya berpotensi lembaga lain turut mengontrol pelaksanaan tugas dan kewenangan badan peradilan, dalam hal ini (in casu) Pengadilan Pajak sehingga tidak dapat secara optimal melaksanakan tugas dan kewenangannya secara independen.

Terkait putusan MK untuk dilakukan pengalihan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung dengan batasan waktu paling lambat pada 31 Desember 2026, Kementerian Keuangan akan melakukan percepatan implementasi secara penuh e-tax court sistem dan sistem lain yang mendukung transparansi penanganan perkara yang saat ini sedang ditangani oleh Sekretariat Pengadilan Pajak.

Selanjutnya, sebagai tindak lanjut keputusan MK dimaksud, Kemenkeu akan melakukan kajian secara lebih komprehensif yang meliputi berbagai aspek terkait sehingga proses transisi berjalan lancar.

"Terutama dari sisi struktur kelembagaan dan kepegawaian Sekretariat Pengadilan Pajak di Kemenkeu yang akan beralih ke MA akan kami siapkan alternatif-alternatif kebijakannya dan kami komunikasikan dengan MA," pungkas Yustinus Prastowo.

Baca juga artikel terkait PENGADILAN PAJAK atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang