Menuju konten utama

Kemenkeu Buka Peluang Likuidasi BUMN-BUMN Bermasalah

Kementerian Keuangan membuka peluang untuk melikuidasi atau membubarkan perusahaan pelat merah bermasalah apabila BUMN yang bersangkutan tidak memiliki prospek cerah ke depannya.

Kemenkeu Buka Peluang Likuidasi BUMN-BUMN Bermasalah
Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) mengikuti rapat dengan Komisi XI DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/12/2019). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/ama.

tirto.id - Kementerian Keuangan membuka peluang untuk melikuidasi atau membubarkan perusahaan pelat merah bermasalah apabila BUMN yang bersangkutan tidak memiliki prospek cerah ke depannya.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan bahwa BUMN yang tidak prospektif seharusnya memang tidak untuk dipertahankan. Untuk itu, peluang likuidasi BUMN bermasalah terbuka lebar.

“Sekarang kami harus membuat keputusan apakah BUMN layak dipertahankan atau tidak. Kalau layak dipertahankan ya jangan segan-segan utang-piutang diberesin,” ucap Isa dalam diskusi di kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, Jumat (6/12/2019).

Isa mengatakan solusi menghadapi BUMN bermasalah tidak melulu melalui Penyertaan Modal Negara (PMN). Solusi likuidasi perusahaan pelat merah, lanjutnya, juga menjadi alternatif pemerintah saat ini.

PMN bisa saja diberikan pada BUMN bermasalah. Namun, ia mengingatkan ada garis tegas perihal soal PMN ini, di mana hanya bisa diberikan jika pemerintah melihat perusahaan plat merah masih memiliki prospek bagus ke depannya.

Salah satu BUMN yang prospeknya tidak cerah antara lain seperti PT PANN Multi Finance, selaku perusahaan pembiayaan kapal.

“Kalau kita melihat contohnya PT PANN. Anggaran dasarnya untuk leasing kapal tapi apakah pemerintah masih perlu? Kalau jawabannya tidak perlu, lebih baik quit bisnis ini. Apakah kita likuidasi saja selesaikan kewajiban atau kita jual. Kita bisa menjual itu,” ucap Isa.

Pertimbangan likuidasi juga bisa diambil apabila perusahaan bermasalah sulit untuk diselamatkan. Dia ambil contoh perusahaan pelat merah dari asuransi. Menurutnya, jika perusahaan asuransi bermasalah, waktu yang dibutuhkan memperbaiki bisa lebih dari 7 tahun.

Namun, ia memastikan pemerintah tetap membuka kemungkinan untuk menyuntikan PMN. Namun, kembali lagi hal itu harus melalui evaluasi.

“Enggak juga (BUMN bermasalah tidak dikasih PMN). Kami evaluasi, kalau bagus dipertahankan,” ucap Isa.

Baca juga artikel terkait BUMN atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Bisnis
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Ringkang Gumiwang