Menuju konten utama

Kemenkeu Anggarkan Rp21,3 M Lindungi Aset dari Kerusuhan & Bencana

Aset negara akan diasuransikan agar terlindung dari risiko bencana alam mulai dari gempa bumi, banjir, tsunami, kebakaran, sampai kerusuhan.

Kemenkeu Anggarkan Rp21,3 M Lindungi Aset dari Kerusuhan & Bencana
Ilustrasi rupiah. FOTO/Antaranews

tirto.id - Kementerian Keuangan akan menggelontorkan Rp21,30 miliar untuk membayar polis asuransi Barang Milik Negara (BMN). Nilai itu diperoleh dari total tarif yang diperlukan untuk menjamin sekitar Rp10,84 triliun aset Kemenkeu yang akan menjadi proyek percontohkan pada program asuransi BMN ini.

“Jadi sudah ada kontrak payung antara Kemenkeu dengan konsorsium industri asuransi. Ini jadi dasar pembelian polis dari pemerintah dengan konsorsium,” ucap Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Isa Rachmatarwata dalam paparannya di kantornya, Jumat (22/11/2019).

Direktur BMN DJKN Kemenkeu, Encep Sudarwan mengatakan pemerintah melakukan kerja sama ini dengan konsorsium industri asuransi umum. Pemilihan konsorsium dilatarbelakangi rekomendasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Lembaga Kebijakan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPBP) agar tidak terjadi ketimpangan tarif, risiko, maupun standar layanan.

Nilai Rp21,30 miliar ini diperoleh dari nilai tarif yang telah disepakati yaitu 1,961 per mil. Cara menghitungnya: (1,961 / 1.000) x nilai aset yang diasuransikan dalam hal ini Rp10,84 triliun.

“Nilai aset Rp10,8 triliun. Kalau tarifnya 1,961 per mil kali nilai aset, itulah yang dibayar,” ucap Encep dalam paparannya.

Encep mengatakan program asuransi aset Kemenkeu ini akan mengawali rencana pemerintah menjamin seluruh BMN lainnya. Per 2023, ditargetkan seluruh aset kementerian atau lembaga (K/L) akan sudah diasuransikan secara bertahap dengan tambahan K/L, 10 per 2020, 20 per 2021, dan 40 per 2022.

Ketua Konsorsium Asuransi BMN sekaligus Direktur Keuangan PT Jasindo, Didit Mehta mengatakan konsorsium ini terdiri dari 50 perusahaan asuransi umum dan enam perusahaan reasuransi dari Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).

Namun, tidak semua perusahaan bisa masuk, tetapi ada syarat seperti minimal modal Rp150 miliar, rasio likuidutas di kisaran 100 persen, dan kemampuan menyelesaikan klaim polis yang diukur dari risk base capital (RBC) di kisaran 120 persen.

Dari layanan yang diberikan, gedung yang dijaminkan pemerintah akan dilindungi dari beragam bencana sesuai yang diperhitungkan dan diprediksi oleh konsorsium. Perlindungan juga termasuk seluruh isi yang melekat di dalam gedung.

“Risikonya bencana alam mulai dari gempa bumi, banjir, tsunami, kebakaran, sampai kerusuhan. Seluruhnya dicantumkan seperti sabotase, terrorisme, termasuk kejatuhan pesawat,” ucap Didit dalam paparannya di kantor DJKN, Jumat (22/11/2019).

Baca juga artikel terkait ASET NEGARA atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Irwan Syambudi