Menuju konten utama
Pengenaan Cukai Plastik & MBDK

Kemenkeu Akui Cukai Bisa Tekan Konsumsi Minuman Berpemanis

Kemenkeu sedang membahas kemungkinan penambahan cukai pada plastik dan minuman pemanis dalam kemasan. 

Kemenkeu Akui Cukai Bisa Tekan Konsumsi Minuman Berpemanis
Ilustrasi minuman kemasan. FOTO/iStock

tirto.id - Pemerintah menargetkan penerimaan cukai mencapai sebesar Rp245,4 triliun pada 2023. Salah satu kebijakan teknis cukai yang akan ditempuh untuk menyokong penerimaan tahun depan melalui penambahan barang kena cukai baru berupa produk plastik dan Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK).

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo mengatakan, saat ini Kemenkeu sedang membahas kemungkinan penambahan cukai pada plastik dan MBDK. Namun kebijakan ini diselaraskan dengan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat.

Menurut dia, pertanyaan yang sekarang dihadapi adalah apakah saat ini momentum tidak tepat untuk menetapkan cukai. Sebab, saat ini, Indonesia sedang dalam kondisi pemulihan ekonomi karena pandemi COVID-19.

"Namun kami terus mendengarkan masukan dari publik, karena ini hal penting yang harus diimplementasikan,” katanya di Jakarta, Senin (10/10/2022).

Rencana memajaki kantong plastik dan minuman berpemanis bukan wacana baru. Berdasarkan catatan redaksi Tirto, gagasan dari Kementerian Keuangan ini dilempar ke publik sejak 2016. Namun dalam perjalanannya, rencana itu timbul tenggelam, tidak ada perkembangan.

"Setiap usulan cukai akan konsultasi terlebih dahulu dengan Komisi XI DPR sesuai dengan aturan undang-undang. Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan sebenarnya sudah lama membuat kajian soal cukai minuman berpemanis ini," katanya

Dia mengatakan kajian soal cukai MBDK ini juga sudah pernah dibahas dengan kementerian lain seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Kesehatan, juga BPOM. Di sisi lain, dia memahami bahwa cukai memang instrumen yang strategis untuk membatasi konsumsi MBDK. Sebab, Yustinus juga setuju banyak dampak buruk MBDK.

“Tantangannya justru pada aspek teknis administrasi, sebab minuman kemasan tak hanya yang resmi buatan pabrikan, tapi banyak yang beredar luas di masyarakat, bagaimana ini juga diatur,” bebernya.

Baca juga artikel terkait CUKAI PLASTIK atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin